Gaji dan THR Belum Dibayar, Seratusan Karyawan Perusahaan Sawit Geruduk Kantor Bupati Pelalawan
Dalam tuntutannya, pekerja menuntut gaji sejak tahun 2024 lalu. Bahkan pada tahun 2025 ini, perusahaan juga belum membayar gaji mereka.
TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Seratusan karyawan PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) menggeruduk kantor Bupati Pelalawan pada Jumat (23/5/2025) pagi. Massa menuntut perusahaan segera membayar hak-hak karyawan.
Para karyawan datang dari Desa Terantang Manuk Kecamatan Pangkalan Kuras menggunakan satu bus kecil dan beberapa mobil pribadi.
Setelah memarkirkan kendaraannya di lapangan Ruang Publik Kreatif (RPK) Pangkalan Kerinci, mereka berjalan kaki menuju kantor bupati.
Membawa beberapa spanduk berisi tuntutan, massa yang didominasi ibu-ibu dengan lantang meneriakkan orasinya.
Setibanya di kantor bupati, puluhan personil Polres Pelalawan, Polsek Pangkalan Kerinci, dan Satpol PP berjaga di loby kantor.
Secara bergantian massa menyampaikan orasinya berisi tuntutan seputar hak-hak karyawan yang belum dibayarkan oleh PT SSS, termasuk emak-emak yanh cukup agresif bersuara.
Dalam tuntutannya, pekerja menuntut gaji sejak tahun 2024 lalu. Bahkan pada tahun 2025 ini, perusahaan juga belum membayar gaji mereka.
Baca juga: UPDATE Terkini JCH Pelalawan, Jemaah Jalani Shalat Wajib di Masjidil Haram Mekkah Jelang Musim Haji
Baca juga: Polres Pelalawan Tetapkan 1 Tersangka Penimbunan BBM Subsidi di Gudang Koperasi Riau Tani Berkah
Disamping itu, Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tunjangan Hari Natal (THN) juga belum ditunaikan manajemen perusahaan perkebunan kelapa sawit ini.
Koordinator aksi karyawan PT SSS, Zulki Hawari Matondang menyebutkan, aksi mereka merupakan aksi damai untuk menuntut hak-hak mereka dibayarkan manajemen PT SSS.
Diantaranya gaji mulai Agustus 2024 sampai saat ini belum dicairkan perusahaan, ditambah dengan THR dan THN karyawan.
"Selain itu BPJS dan JHT kami tidak disetor ke negara, padahal dipotong setiap bulan dari gaji," kata Zulki Hawari kepada tribunpekanbaru.com, Jumat (23/5/2025).
Di samping itu, karyawan yang sudah keluar atau resign belum dilunasi hak-haknya. Demikian juga dengan karyawan yang meninggal dunia belum mendapatkan pembayaran yang seharusnya sesuai aturan.
"Ada sekitar 141 karyawan yang belum dibayarkan hak-haknya. Makanya kami sampai aksi ke sini, meminta pak bupati mendesak perusahaan," tambah Zulki.
Selama ini, karyawan berobat menggunakan biaya pribadi lantaran biaya BPJS yang telah dipotong dari gaji tidak disetor perusahaan.
PP Siak Kritisi PT IKPP, dari Dampak Lingkungan, Penggunaan Truk Barang Hingga Gaji Karyawan Kecil |
![]() |
---|
Cair Juni 2025, Segini Bantuan Uang Cash Bagi Karyawan Bergaji Rp 3,5 Juta dari Pemerintah |
![]() |
---|
Posko THR Disnaker Pelalawan Hanya Terima Satu Pengaduan Selama Idul Fitri 2025 |
![]() |
---|
39 Perusahaan di Riau Dilaporkan Tak Bayar THR, Pekanbaru Sumbang Kasus Terbanyak |
![]() |
---|
Dihujat Pelit, Dewi Perssik Buka Suara Soal THR Rp 10 Ribu dan Beras 5 Kg ke Tetangga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.