Berita Viral

Tipu Daya Sang ART: Jam Palsu Jadi Senjata, Jam Rp 3 Miliar Milik Majikan Raib

Wanita berusia 32 tahun tersebut melakukan aksinya saat mengetahui korban yang merupakan majikannya sendiri lengah.

TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
ART CURI JAM MEWAH - Asisten rumah tangga (ART) berinisial AT (46) mencuri barang-barang antik di rumah majikannya yang berinisial GW (50) di Jalan Moh Kahfi 1, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang pekerja rumah tangga (PRT) bernama IR (32) melakukan aksi pencurian yang menghebohkan di sebuah apartemen mewah di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Ia mengambil jam tangan eksklusif merek Patek Philippe milik majikannya, yang ditaksir bernilai Rp3 miliar.

Kejadian ini berlangsung pada hari Jumat, 14 Maret 2025, saat sang majikan sedang tidak berada di tempat.

Meskipun demikian, aksi IR terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di lobi apartemen, yang menunjukkan dirinya meninggalkan lokasi dengan membawa barang curian tersebut.

Dijual Rp550 juta

Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan AKP Igo Fazar menyampaikan bahwa pelaku menjual jam tangan mewah tersebut dengan harga yang jauh lebih rendah, yakni Rp550 juta.

Padahal, jam tangan mewah merek Patek Philipe memiliki harga jua senilai Rp3 miliar.

"Untuk barang bukti sendiri di sini sudah dijual oleh pelaku senilai Rp550 juta di wilayah Surabaya," kata AKP Igo, Senin (24/3/2025).

Ditukar jam KW

IR ternyata menukar jam asli itu dengan jam tangan palsu alias KW.

IR sudah merencanakan aksi pencurian ini dengan membeli jam tangan Patek Philippe palsu di toko online.

Wanita berusia 32 tahun tersebut melakukan aksinya saat mengetahui korban yang merupakan majikannya sendiri lengah.

"Pelaku menunggu saat korban lengah dan kemudian menukar jam tangan asli dengan yang palsu," ujarnya.

"Korban baru menyadari setelah memeriksa jam tersebut, dan segera melapor ke polisi," ungkap Igo.

Ditangkap di Surabaya

Setelah korban melapor, polisi menangkap IR di Surabaya, Jawa Timur, pada 18 Maret 2025.

"Pelaku ditangkap di Stasiun Gubeng, Surabaya," kata dia.

Terancam 7 tahun penjara

Terkait dengan perbuatan itu, pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

IR juga dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

(TRIBUNPEKANBARU.COM)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved