Penembakan di Tol Tangerang

Meski Oknum TNI yang Tembak Bos Rental Dipecat dan Dihukum Seumur Hidup, Anak Korban Belum Memaafkan

Begini reaksi anak bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman oknum TNI Angkatan Laut (AL) dipecat dan dihukum seumur hidup usai tembak ayahnya.

Editor: Muhammad Ridho
Tribun Tangerang/Nurmahadi
Anak bos rental mobil yang tewas ditembak di Rest Area Tol Tangerang-Merak, Agam Muhammad Nasrudin 

"Kalau untuk hukuman sudah sesuai dan sudah pantas para terdakwa mendapat hukuman tersebut," tutur anak Ilyas, Rizky Agam Syahputra.

Diberitakan sebelumnya, 3 anggota TNI AL, Bambang Apri Atmojo, Akbar Adli, dan Rafsin Hermawan, menjalani sidang vonis kasus penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman (48) di Pengadilan Militer Jakarta, Selasa (25/3/2025).

Dalam kasus ini, Bambang Apri Atmojo selaku terdakwa 1 dan Akbar Adli selaku terdakwa 2 dijatuhi vonis penjara seumur hidup.

Selain itu, keduanya juga mendapat pidana tambahan yakni dipecat dari institusi TNI.

Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama dan penadahan yang dilakukan bersama-sama.

"Terdakwa satu pidana pokok seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Terdakwa dua pidana pokok seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata hakim ketua Letkol Arif Rachman, Selasa (25/3/2025), dikutip dari tayangan Kompas TV.

Sementara itu, Rafsin Hermawan selaku terdakwa 3 divonis pidana penjara selama 4 tahun.

Rafsin Hermawan juga dipecat dari institusi TNI AL.

"Terdakwa tiga, pidana pokok pidana selama 4 tahun. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ujar majelis hakim.

Rafsin Hermawan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama.

Diketahui, ketiga anggota TNI AL tersebut terlibat dalam kasus penembakan bos rental mobil bernama Ilyas di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak pada 2 Januari 2025 dan melakukan penadahan mobil.

Bambang Apri Atmojo adalah paman dari Sertu Akbar Aidil.

Sertu Akbar Aidil dan Sertu Rafsin Hermawan berasal dari Satuan Kopaska Armada I, sedangkan KLK Bambang Apri awak KRI Bontang (907).

Kasus penembakan bos rental mobil tersebut dipicu penggelapan mobil rental.

( Tribunpekanbaru.com )

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved