Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pemko Dumai Bakal Gelar Apel Gabungan Pasca Lebaran di TBG, Ini Pesan Sekdako

Bagi ASN Dumai yang secara sengaja menambah libur lebaran tanpa keterangan jelas seperti sakit atau lainnya, akan memberikan sanksi

Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Theo Rizky
Tribunpekanbaru.com/Donny Kusuma Putra
ASN DUMAI - Sekretaris Daerah (Sekda) Dumai Indra Gunawa‎n mengatakan bahwa bagi ASN Dumai yang secara sengaja menambah libur lebaran Lebaran 2025 tanpa keterangan jelas seperti sakit atau lainnya, akan memberikan sanksi 

TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Wali Kota Dumai Paisal direncanakan bakal memimpin apel hari pertama masuk kerja pasca libur panjang lebaran Idul Fitri 1446 H/2025 M pada Selasa  8 April 2025 pukul 07.30 WIB, bertempat di Taman Bukit Gelanggang (TBG), Jalan HR Soebrantas, Dumai.

Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Dumai Indra Gunawa‎n.

"Saya berpesan Seluruh ASN Pemko Dumai wajib ikut apel gabungan pasca libur lebaran, sekaligus dalam rangka halal bi halal," katanya, Senin (7/4/2025)

Ia menambahkan, apel tersebut juga akan diikuti Wakil Wali Kota (Wawako) Dumai Sugiyarto, para Staf Ahli, Asisten, Inspektur, Kepala Perangkat Daerah (PD) serta segenap ASN dan TKPK di lingkungan Pemko Dumai.

Indra Gunawan menerangkan saat apel perdana pasca libur lebaran di TBG, seluruh ASN dan TKPK Pemko Dumai akan melakukan absen kehadiran yang dijalankan Pejabat Pengelola Kepegawaian Perangkat Daerah masing-masing. 

Baca juga: Pantau Batas Kecepatan Kendaraan Melintas di Tol Pekanbaru-Dumai, Tim Speed Gun Dikerahkan

"Nanti absen tersebut dilaporkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Dumai, kemudian BKPSDM akan mengecek kehadiran ASN tiap perangkat daerah masing-masing, dan hasilnya ditembuskan ke kami," sebutnya.

Indra menegaskan, bagi aparatur yang secara sengaja menambah libur lebaran tanpa keterangan jelas seperti sakit atau lainnya, akan memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dirinya menuturkan ASN maupun TKPK yang tidak hadir dan dengan sengaja menambah libur, Kepala Perangkat Daerah yang bersangkutan akan memberikan sanksi disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan aturan/ketentuan lain yang berlaku. 

"Jadi wajib hadir ya, kecuali y‎ang berhalangan seperti sakit dan lainnya, jadi jangan sampai tak hadir ada sanksi yang menanti jika tak hadir," pungkasnya

(Tribunpekanbaru.com/Donny Kusuma Putra)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved