39 Perusahaan di Riau Dilaporkan Tak Bayar THR, Pekanbaru Sumbang Kasus Terbanyak
Soal perusahaan yang tidak bayar THR, Disnakertrans Riauakan akan menindaklanjuti seluruh laporan yang masuk sesuai Kemnaker.
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Theo Rizky
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau saat ini tengah memproses puluhan laporan pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2025.
Total sebanyak 39 perusahaan dilaporkan oleh para karyawan karena diduga tidak membayarkan hak THR sesuai ketentuan.
Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat, menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti seluruh laporan yang masuk sesuai peraturan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
“Semua aduan akan kami tindak lanjuti. Saat ini kami masih mengkaji tingkat pelanggaran dari masing-masing perusahaan, termasuk kemungkinan sanksi yang akan dijatuhkan,” ujar Boby, Selasa (8/4/2025).
Ia menyebutkan, sanksi yang diberikan akan disesuaikan dengan jenis dan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Sanksinya pun bervariasi, mulai dari sanksi administratif hingga penghentian operasional perusahaan.
“Sanksi bisa berupa teguran tertulis, denda administratif, bahkan penghentian operasional, tergantung pada alasan perusahaan tidak menjalankan kewajiban membayar THR,” tambahnya.
Baca juga: Cegah Kathutla Ekstrem, Ini yang Akan Dilakukan Gubernur Riau Abdul Wahid
Baca juga: Produksi Kelapa Anjlok, Gubernur Riau Soroti PHK Massal di PT Sambu Inhil
Boby memaparkan, hingga saat ini pihaknya telah menerima 53 pengaduan terkait pembayaran THR di seluruh Provinsi Riau.
Kota Pekanbaru menjadi daerah dengan jumlah laporan terbanyak, yakni 41 kasus.
“Rinciannya, 27 laporan karena THR tidak dibayar, 10 kasus THR dibayar tidak sesuai ketentuan, dan 4 kasus pembayaran THR yang terlambat,” jelas Boby.
Selain Pekanbaru, pengaduan juga datang dari Kabupaten Rokan Hulu sebanyak 3 laporan.
Sementara Kabupaten Kampar, Bengkalis, dan Kota Dumai masing-masing menyumbang 2 laporan.
Sedangkan di Kabupaten Indragiri Hilir, Pelalawan, dan Rokan Hilir masing-masing tercatat satu laporan pengaduan.
“Semua laporan akan kami dalami, dan pihak perusahaan akan kami panggil untuk klarifikasi,” tegas Boby.
(Tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgiono)
Tak Layak Ditempati, Rencana Pegawai Disnakertrans Berkantor di Gedung Eks BNNP Riau Batal |
![]() |
---|
Kantor Disnakertrans Riau Terbakar, Anggota DPRD Riau Minta Penyebab Diusut |
![]() |
---|
Gaji dan THR Belum Dibayar, Seratusan Karyawan Perusahaan Sawit Geruduk Kantor Bupati Pelalawan |
![]() |
---|
Posko THR Disnaker Pelalawan Hanya Terima Satu Pengaduan Selama Idul Fitri 2025 |
![]() |
---|
Riau Urutan Kedua PHK Terbanyak di Indonesia, Ribuan Pekerja Terdampak di PT Sambu Inhil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.