Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

SPMB 2025

Penerimaan Murid Baru di Pelalawan Serentak Mulai 16 Juni, Disdikbud Terapkan Sistem SPMB

Dalam penerimaan peserta didik baru tahun 2025 ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pelalawan menerapkan Sistem Penerimaan Murid Baru

Penulis: johanes | Editor: Sesri
Dok Diskominfo Pelalawan
Wakil Bupati Pelalawan H Husni Tamrin meninjau uji coba program Makan Bergizi Gratis (MBG) didampingi Plt Kepala Disdikbud Pelalawan, Leo Nardo di sekolah Pangkalan Kerinci beberapa waktu lalu. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN- Penerimaan siswa baru di Kabupaten Pelalawan Riau akan dimulai pada tanggal 16 sampai 18 Juni mendatang secara serentak. 

Jadwal itu sesuai dengan kalender pendidikan yang telah ditetapkan. Penerimaan murid baru itu bersamaan pada tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Dalam penerimaan peserta didik baru tahun 2025 ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pelalawan menerapkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Sistem baru ini diterbitkan pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), mengganti sistem lama bernama Penerima Peserta Didik Baru (PPDB). 

"Penerimaan serentak Bulan Juni mendatang. Sesuai arahan pemerintah pusat, sekarang menggunakan sistem SPMB. Sudah kita pelajari, tinggal menerapkan," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdikbud Pelalawan, Leo Nardo kepada tribunpekanbaru.com, Rabu (9/4/2025).

Disdikbud Pelalawan yang membawahi unit pendidikan SD dan SMP serta setingkatnya akan mulai mempersiapkan penerimaan siswa baru setelah Hari Raya Idul Fitri nanti.

Baca juga: Pemprov Riau Siapkan Pergub dan Juknis, Ini Aturan Baru SPMB 2025/2026 

Baca juga: Penerimaan Murid Baru Mulai 16 Juni, Disdikbud Pelalawan Terapkan SPMB Amanah dari Kemendikdasmen

 Sembari menunggu petunjuk teknis pelaksanaan SPMB dari Kemendikdasmen. Sehingga bisa diterapkan secara utuh sesuai kondisi di daerah Pelalawan.

"Kita juga memiliki Peraturan Daerah terkait penerimaan siswa baru, sistemnya masih PPDB. Nanti akan sesuaikan lagi," ungkap Leo Nardo.

Lebih lanjut dijelaskannya, perubahan nama PPDB menjadi SPMB masih menunggu aturan pelaksanaan dan petunjuk teknis penerapan SPMB ini.

Sekilas pihaknya telah mempelajari dan secara teknis tidak jauh berbeda dengan PPDB. Hanya saja ada penambahan poin-poin. 

Pada sistem PPDB ada empat jalur penerimaan siswa baru yakni zonasi, prestasi, afirmasi, dan perpindahan orangtua. Sedangkan pada SPMB tetap empat jalur yakni domisili sebagai pengganti zonasi. Jalur prestasi diperluas tidak hanya akademik dan non akademik, tetapi ada prestasi maupun keahlian lainnya. 

Kemudian untuk jalur afirmasi tidak hanya bagi masyarakat tak mampu saja, tapi melibatkan calon siswa disabilitas. Terakhir jalur perpindahan orangtua berganti nama menjadi jalur mutasi. 

"Tetap menunggu regulasi, agar Perda kita terkait PPDB bisa diperbaharui lagi sebelum pelaksanaan penerimaan siswa baru tahun ini," pungkasnya.

(Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved