Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kronologi Pengungkapan Kasus Penganiayaan Pencuri HP Hingga Tewas di Langgam Pelalawan oleh 6 Pelaku

Polisi menghadirkan 6 warga yang melakukan penganiayaan terhadap terduga pelaku pencurian yang meninggal dunia di Desa Pangkalan Gondai, Langgam.

Penulis: johanes | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung
PENGUNGKAPAN KASUS - Polres Pelalawan merilis hasil pengungkapan kasus penganiayaan terduga maling hingga tewas yang terjadi di Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau. Pers rilis dipimpin oleh Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK didampingi Kasat Reskrim Iptu I Gede Yoga Eka Pranata SIK dan Kasat Narkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga SH serta Kasi Humas AKP Edy Harianto di aula Teluk Meranti Mapolres Pelalawan, Kamis (10/4/2025) sore. 

TRIBUNPEKANBARU COM, PELALAWAN - Pengungkapan kasus penganiayaan terduga pencuri handphone hingga tewas yang terjadi di Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau yang terjadi Minggu (6/4/2025) disampaikan Polres Pelalawan melalui ekspos pada Kamis (10/4/2025) sore. 

Pers rilis dipimpin oleh Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK didampingi Kasat Reskrim Iptu I Gede Yoga Eka Pranata SIK dan Kasat Narkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga SH serta Kasi Humas AKP Edy Harianto di aula Teluk Meranti Mapolres Pelalawan.

Polisi menghadirkan 6 warga yang melakukan penganiayaan terhadap terduga pelaku pencurian yang meninggal dunia di Desa Pangkalan Gondai, Langgam.

Mereka bertanggungjawab atas tewasnya maling yang tertangkap tangan tersebut, lantaran main hakim sendiri sehingga menyebabkan hilangnya nyawa korban sekaligus terduga pelaku pencurian.

Adapun keenam pelaku penganiayaan yang berhasil diringkus tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan dan Polsek Langgam yakni JM alias Jamal (32), LS alias Pak Ester (33), AA alias Aan (26), RD alias Dani (30), ABR alias Pak Fernando ((65), dan ES alias Eko (28).

Semua pelaku tercatat sebagai warga Desa Pangkalan Gondai dan berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) saat polisi mengamankan korban yang telah tergeletak dan di bawa ke Puskesmas.

"Kasus ini sudah menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Meskipun korban merupakan pelaku pencurian. Proses hukum harus ditegakkan. Tak boleh main hakim seperti itu," beber Kapolres Afrizal Asri kepada juru warta, Kamis (10/4/2025). 

Afrizal menyebutkan, pihaknya tidak mentolerir tindakan main hakim sendiri yang sampai menghilangkan nyawa seseorang. Bahkan para pelaku harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Keenam tersangka akan dijerat sesuai perbuatannya masing-masing dan mendapat ganjaran hukuman. 

"Ini saya sampaikan kepada masyarakat, jika berhasil menangkap pelaku tindak pidana silahkan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukumnya. Jangan dihakimi," tegas Afrizal. 

Awalnya pada Minggu (6/4/2025) Polsek Langgam mendapatkan laporan seorang pelaku pencurian handphone ditangkap di Jalan Koridor PT RAPP Kilometer 53 Desa Pangkalan Gondai, Langgam sekitar jam 21.00 wib.

Setiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), ditemukan seorang laki-laki yang identitasnya belum diketahui saat itu tergeletak dengan kondisi tangan dan kaki terikat.

Terdapat luka-luka di bagian tubuh dan wajah korban yang mengeluarkan darah segar. 

Tim piket Polsek Langgam bersama Sekretaris Desa Pangkalan Gondai, Zariyatno membawa pria itu ke Puskesmas Langgam mengunakan mobil ambulance.

Hasil pemeriksaan dokter lelaki itu telah meninggal dunia. Kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Polda Riau untuk diautopsi. 

Satreskrim Polres Pelalawan dan Polsek Langgam langsung membentuk tim atas perintah Kapolres Afrizal untuk melakukan penyelidikan.

Identitas korban akhirnya diketahui bernama Reusman Halawa. Korban kedapatan mencuri handphone milik tersangka ABR.

Saat itu ABR datang ke Polsek Langgam untuk melaporkan korban Reusman karena mencuri dua unit HP miliknya. Dari pengakuan ABR, korban dibawa ke Mushallah Pangkalan Gondai bersama 5 tersangka lainnya. Setelah tertangkap tangan mencuri telepon genggam itu. 

"Saat ABR datang, korban sudah dalam keadaan luka dipukuli oleh 5 tersangka lainnya. Kemudian ia juga ikut memukul badan dan menginjak kepala korban," kata Kasat Reskrim Iptu I Gede Yoga Eka Pranata.

Tim gabungan langsung mengamankan ABR dan kemudian menangkap tersangka LS. Dari hasil interogasi kedua pelaku, tim gabungan menangkap 4 tersangka lainnya JM, AA, RD, dan ES pada Selasa (8/4/2025).

Para pelaku berdalih jika korban sudah meresahkan warga Desa Pangkalan Gondai yang sudah sering kehilangan barang.

Alhasil ketika korban tertangkap tangan mencuri HP, langsung diberi pelajaran dengan cara menghakiminya. Namun naas, korban Reusman meninggal dunia. 

"Sampai saat ini kami masih mencari keluarga korban. Sudah berkoordinasi dengan ikatan keluarga Nias. Tapi masih nihil," tandasnya.

(Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved