THL Bisa Dipekerjakan Lewat Pihak Ketiga, Plt Kepala BKP2D Inhu Sebut Sesuai Kesepakatan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu (Inhu) merumahkan 699 tenaga harian lepas (THL) atau honorer. 

Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Sesri
FOTO Edit by Canva
ILUSTRASI - Nasih tenaga honorer di Riau 

TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu (Inhu) merumahkan 699 tenaga harian lepas (THL) atau honorer. 

Bupati Inhu, Ade Agus Hartanto kepada awak media beberapa waktu lalu menyebutkan bahwa Pemkab Inhu tengah menunggu arahan dari pemerintah pusat untuk menyelamatkan honorer Pemkab Inhu tersebut. 

Salah satu yang disebutkannya adalah perekrutan ulang melalui jalur outsourcing atau pihak ketiga.

Plt Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Inhu, Ahmad Syukur mengatakan pola outsorcing tersebut diperbolehkan tergantung kesepakatan. 

"Pola outsorcing diperbolehkan, tergantung kesepakatan masing-masing OPD dengan THL tersebut," ujar Syukur, Jumat (11/4/2025).

 Namun hal ini juga masih terkendala dengan ketersediaan anggaran di OPD tersebut.

Seperti diketahui, akibat efisiensi sejumlah OPD juga terpaksa melakukan pemangkasan anggaran.

Baca juga: Begini Saran DPRD Pekanbaru Soal Perintah Wako Data Dugaan THL Fiktif di OPD Pemko

Baca juga: Diduga Ada THL Fiktif, Wako Pekanbaru Agung Nugroho Perintahkan Data Ulang: Jangan Ada yang Mencuri

Terkait hal ini, Syukur mengatakan soal penggajian dikembalikan ke masing-masing OPD.

"Ya tergantung kesepakatan saja, kalau OPD sanggup tidak masalah," ujarnya. 

Sementara itu, Syukur juga menjelaskan pola outsorcing tersebut juga sudah diterapkan untuk tenaga cleaning service, dan juga penjaga kantor.

Bahkan sebagian honorer juga menjadi petugas cleaning service atau penjaga kantor.

(Tribunpekanbaru.com/Bynton Simanungkalit) 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved