Terduga Pelaku Pencabulan Balita Justru Dilepaskan, Warga Marah Lalu Geruduk Mapolresta Mataram
Seorang balita perempuan berusia 4 tahun di Mataram jadi korban pelecehan seksual oleh laki-laki usia 37 tahun, tapi terduga polisi dibebaskan.
Sebab, ia dianggap tak cukup bukti melakukan kejahatan seksual.
"Bagaimana dikatakan buktinya tidak cukup, pengakuan korban, hasil visum sudah jelas, warga marah karena pelaku dibebaskan, apakah karena keluarga korban tidak bisa bayar," kata Johan mewakili warga dan keluarga korban.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Minta Percayakan Pada Polisi
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili meyakinkan keluarga korban untuk mempercayakan penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak pada polisi.
"Kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak ada dan tidak boleh ada kata damai, selama saya menjabat tidak pernah ada damai untuk kejahatan seperti ini," ujar Regi dilaporkan Kompas.com.
Dia juga meminta warga mengevaluasi kerja polisi jika ada oknum yang meminta sejumlah uang terkait kasus ini akan ditindak tegas.
"Hanya saja untuk kasus ini penangan terhadap anak harus didampingi LPA agar langkah kami benar, ini menyangkut anak, rasa traumanya sehingga penangananya khusus," kata dia.
(*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.