Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Terduga Pelaku Pencabulan Balita Justru Dilepaskan, Warga Marah Lalu Geruduk Mapolresta Mataram

Seorang balita perempuan berusia 4 tahun di Mataram jadi korban pelecehan seksual oleh laki-laki usia 37 tahun, tapi terduga polisi dibebaskan.

|
Editor: Ariestia
Foto/Freedigitalphotos
PELECEHAN - Seorang balita perempuan berusia 4 tahun di Selaparang, Mataram, Nusa Tenggara Barat, menjadi korban pelecehan seksual laki-laki berinisial FR (37). Terduga pelaku bukannya ditahan, justru dibebaskan polisi. Warga yang marah datangi Mapolres Mataram pada Senin (14/4/2025). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang balita perempuan berusia 4 tahun di Selaparang, Mataram, Nusa Tenggara Barat, menjadi korban pelecehan seksual laki-laki berinisial FR (37).

Terduga pelaku bukannya ditahan, justru dibebaskan polisi.

Keluarga korban beserta warga Kecamatan Selaparang merasa tak terima.

Mereka pun mendatangi Mapolres Mataram pada Senin (14/4/2025), untuk mempertanyakan langkah lamban aparat kepolisian dalam penanganan kasus kejahatan seksual itu. 

"Kami tidak terima jika pelaku dilepas begitu saja, warga sudah sabar ini, menahan diri, warga bisa ditahan agar tidak menghakimi pelaku, tapi kalau begini, pelaku dilepaskan, kami tidak bisa terima," kata Alfian, aparat RT setempat dilansir Kompas.com.

Warga masyarakat mengancam akan bergerak membakar rumah pelaku dan menghakimi pelaku jika aparat kepolisian tidak segera menangkap pelaku.

Warga dan keluarga korban ditemui Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili di Gedung bagian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Mataram.

Sementara itu korban yang digendong keluarganya tampak ketakutan.

Ia terus memeluk ibunya.

Tiga anak yang menjadi saksi, atau bermain bersama korban saat kejadian, juga turut dihadirkan bersama orangtua mereka, yaitu R, E, dan Z.

Korban, ibunya, dan tiga anak lainnya itu diminta ke ruang pemeriksaan dengan didampingi tim Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram.

Kuasa hukum korban, Johan Rahmatullah mengatakan bahwa kasus ini harus dan wajib menjadi atensi aparat kepolisian, karena kejadian ini menimpa balita perempuan.

Insiden ini membuat keluarga sangat terpukul dan korban trauma.

Kekesalan warga masyarakat bertambah karena menurut mereka pelaku seolah tak menyesali perbuatannya.

Yang paling tidak bisa diterima warga yakni ketika istri pelaku justru mendukung perbuatan jahat suaminya.

Kronologi Pencabulan

Johan menyampaikan, saat kejadian pada Rabu (9/4/2025) saat bermain bersama teman-temannya, korban dipanggil oleh istri pelaku lalu diberi makanan mi. 

Sang istri diduga memberi makanan pada 3 anak lain di teras ketika suaminya memaksa korban masuk ke dalam rumah dan menjadi korban kejahatan seksual tersebut.

"Saat itulah korban K dipanggil oleh istri dan pelaku ke dalam rumah, sementara kawan kawannya ini bermain di teras rumah pelaku," kata Johan dilansir Kompas.com.

Korban terdengar menangis dan minta keluar dari rumah.

Salah seorang kawan korban yang juga masih balita, yakni R mendorong pintu rumah pelaku tetapi terkunci.

"Namanya anak-anak semua dianggap tak ada apa-apa setelah korban keluar rumah pelaku kumpul dengan kawan-kawannya dan pulang, saat di rumah, malam hari korban ketakutan dan kesakitan saat buang air kecil, " ucap Johan.

Saat diperiksa oleh ibu korban, terdapat luka di bagian sensitif.

Ibu korban panik dan membawa anaknya ke puskesmas terdekat.

Petugas medis di puskesmas lalu meminta keluarga ke Rumah Sakit Bayangkara Polda NTB.

"Pemeriksaan dengan dugaan adanya kekerasan seksual ditemukan dan keluarga diarahkan melapor ke PPA Polresta Mataram, bahkan petugas PPA mendampingi korban dan ibunya menjalani visum," kata Johan.

Kemarahan Warga

Warga marah dan hampir membakar rumah pelaku.

Pelaku beruntung karena segera diamankan.

Namun, warga kemudian emosi karena pelaku justru dibebaskan.

Sebab, ia dianggap tak cukup bukti melakukan kejahatan seksual.

"Bagaimana dikatakan buktinya tidak cukup, pengakuan korban, hasil visum sudah jelas, warga marah karena pelaku dibebaskan, apakah karena keluarga korban tidak bisa bayar," kata Johan mewakili warga dan keluarga korban.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Minta Percayakan Pada Polisi

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili meyakinkan keluarga korban untuk mempercayakan penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak pada polisi.

"Kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak ada dan tidak boleh ada kata damai, selama saya menjabat tidak pernah ada damai untuk kejahatan seperti ini," ujar Regi dilaporkan Kompas.com.

Dia juga meminta warga mengevaluasi kerja polisi jika ada oknum yang meminta sejumlah uang terkait kasus ini akan ditindak tegas.

"Hanya saja untuk kasus ini penangan terhadap anak harus didampingi LPA agar langkah kami benar, ini menyangkut anak, rasa traumanya sehingga penangananya khusus," kata dia. 

(*)

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved