Berita Viral

Disuruh Cuci Bus, Pemuda di Bekasi Ini Malah Bawa Kabur: Tabrakan Beruntun Pun Tak Terelakkan

Setelah mencuri bus, D yang tidak memiliki kemampuan mengemudi bus menyebabkan kecelakaan beruntun.

Tangkap Layar Instagram @ gue_cikarang
BUS UGAL-UGALAN - Kolase tangkapan layar video bus melaju ugal-ugalan menabrak sejumlah kendaraan di kawasan industri MM2100, Kabupaten Bekasi viral di media sosial pada Senin, 14 April 2025. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang pemuda berusia 20 tahun berinisial D berhasil diamankan oleh Polres Metro Bekasi.

D terlibat dalam kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh aksi ugal-ugalan menggunakan bus curian.

Insiden ini terjadi di kawasan industri MM2100, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada hari Senin, (14/4/2025).

Terungkap dari hasil penyelidikan bahwa D bukanlah sopir resmi bus tersebut, melainkan seorang petugas pencuci bus yang nekat mencuri kendaraan milik PO Sinar Jaya.

"D ini sebenarnya diperbantukan untuk mencuci bus, namun ia berusaha membawa kabur bus tersebut," jelas Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar.

Setelah mencuri bus, D yang tidak memiliki kemampuan mengemudi bus menyebabkan kecelakaan beruntun.

Bus yang dikendarainya menabrak truk trailer, truk box, mobil sedan, dan sepeda motor.

Baca juga: Terbongkarnya Praktik Pasangan Berhubungan Badan Sambil Live Streaming di Deli Serdang

Baca juga: Sosok Anak yang Tabrak Ayah Sampai Meninggal di Kota Pariaman, Warga Sebut Anak Angkat Sering Ngamuk

D mengalami kepanikan saat dikejar warga dan tidak mampu mengendalikan bus, yang berujung pada kecelakaan.

"Bus tersebut melaju kencang dan menabrak beberapa kendaraan hingga menyebabkan satu korban luka," tambah Kompol Sugihartono, Kasatlantas Polres Metro Bekasi.

Setelah menabrak, D berusaha melarikan diri tetapi berhasil diamankan oleh satuan pengamanan kawasan industri MM2100 dan anggota kepolisian.

"Begitu bus berhenti, pelaku langsung melarikan diri, namun berhasil ditangkap," kata Onkoseno.

D mengaku bahwa motif ia mencuri bus karena dorongan kebutuhan ekonomi dan memanfaatkan kunci bus yang bisa dinyalakan tanpa kunci. 

"Ini adalah tindakan spontan yang dipicu oleh kebutuhan ekonomi," ungkap Onkoseno.

Polisi menetapkan D sebagai tersangka dan menjatuhkan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang mengancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Selain itu, D juga akan diperiksa terkait kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh tindakannya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved