Penganiayaan Sesama Debt Collector di Polsek Bukit Raya, Polda Riau 7 Terduga Tersangka Lainnya

Jajaran Polda Riau terus memburu kawanan debt collector yang melakukan penganiayaan ke sesama debt collector

Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/Palti Siahaan
KONFRENSI PERS - Polda Riau melakukan konfrensi pers, Senin sore (21/4/2025) terkait penganiayaan sesama debt collector di Mapolsek Bukit Raya. Tribunpekanbaru.com/Palti Siahaan  

Penganiayaan yang dilakukan terduga pelaku bukannya berhenti sampai di pintu Mapolsek Bukit Raya. Justru berlanjut.

Para terduga pelaku langsung memukul pelapor dengan menggunakan alat berupa batu dan kayu ke mobil serta ke arah kepala bagian belakang pelapor sehingga pelapor mengalami luka dan menggeluarkan darah serta kaki sebelah kiri mengalami rasa sakit.

Tim kepolisian pun bergerak menangkap para terduga pelaku pada Minggu subuh (20/4/2025) sekitar pukul 03.00 wib. Pada sata ini dua terduga pelaku ditangkap di Jalan Kubang Raya.

Berselang 5 jam, tim kembali menangkap 2 pelaku lainnya di Rumbai. Keduanya ditangkap di kediaman masing-masing.

Sejumlah barang bukti pun sudah diamankan pihak kepolisian. Diantaranya satu unit mobil milik korban, satu unit sepeda motor pelaku dan 3 handphone.

Kombes Pol Asep Darmawan SH, SIK pihak tidak menutup kemungkinan para terduga pelaku yang kejar lebuh dari 7 tersebut. Sebab pengembangan akan terus dilakukan.

"Saat ini masih kita identifikasi ke yang lain apabila ada. Tim sedang bekerja agar kita lakukan penegakan hukum. Kemana pun akan kami kejar," katanya.

Para paku terancam hukuman 7 tahun penjara. Mereka dikenai pasal 170 KUHP.

(Tribunpekanbaru.com/Palti Siahaan)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved