Pilkada Siak

Pilkada Siak, MK Registrasi Gugatan Sugianto, Irving Bereaksi Alasan Kemaslahatan Rakyat

MK secara resmi meregistrasi permohonan gugatan sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Siak 2024

Penulis: Mayonal Putra | Editor: M Iqbal
Foto/Irving Kahar 
KONSULTASI - Calon Bupati Siak 01 Irving Kahar Arifin saat berada di MK untuk berkonsultasi terkait upaya pencabutan gugatan Cawabupnya, Senin (21/4/2025). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi meregistrasi permohonan gugatan sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Siak 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1.

Namun, calon bupati Irving Kahar Arifin menyatakan langkah tersebut dilakukan secara sepihak oleh pasangannya, Sugianto.

Gugatan tersebut tercatat dalam Akta Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik Nomor 312/PAN.MK/e-ARPK/04/2025 dengan nomor perkara 312/PHPU.BUP-XXIII/2025, KPU Kabupaten Siak.

Meskipun permohonan itu terdaftar atas nama pasangan calon, Irving membantah terlibat maupun menyetujui langkah hukum tersebut.

“Saya sebagai calon bupatinya tidak pernah tahu dan tidak pernah menyetujui permohonan itu. Permohonan tersebut diajukan secara sepihak oleh calon wakil bupati, Sugianto,” tegas Irving, Senin (21/4/2025).

Irving mengaku telah melakukan konsultasi ke MK pada hari yang sama untuk menyampaikan niat mencabut permohonan tersebut.

Ia memastikan akan hadir dalam sidang perdana guna menyampaikan pencabutan secara resmi di hadapan Majelis Hakim.

“Insyaallah, saya siap hadir pada sidang perdana, dan di hadapan majelis hakim saya akan mencabut gugatan itu. Karena memang penyampaiannya harus di dalam sidang,” ujarnya.

Irving juga menyampaikan langkah ini ia ambil demi menghormati suara rakyat Kabupaten Siak yang telah memilih dalam dua tahapan pemungutan suara, yakni Pilkada pada 27 November 2024 dan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 22 Maret 2025.

“Saya berupaya keras untuk tidak memperpanjang proses Pilkada Kabupaten Siak ini, dengan pertimbangan kemaslahatan masyarakat,” jelasnya.

Ia mengkritik munculnya kepentingan-kepentingan sempit di tengah proses demokrasi yang melelahkan dan penuh pengorbanan.

“Kita memang sedang diuji oleh mereka-mereka yang hanya mementingkan diri sendiri, kelompok, dan golongan,” tambah Irving.

Mahkamah Konstitusi dijadwalkan akan menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan paling lambat empat hari kerja sejak permohonan dicatat dalam sistem e-BRPK. Dengan sikap tegas Irving, masyarakat menantikan kelanjutan babak ketiga Pilkada Siak ini.

Apakah MK akan menerima pencabutan gugatan, atau tetap melanjutkan persidangan sesuai prosedur?.

(Tribunpekanbaru.com/mayonal putra)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved