Pilkada Siak
Jelang Sidang Dismissal Pilkada Siak di MK, Afni Tawakkal, Irving Optimis Gugatan Sugianto Ditolak
MK dijadwalkan menggelar sidang dismissal perkara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak pada Senin (5/5/2025)
Penulis: Mayonal Putra | Editor: M Iqbal
TRiBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang dismissal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak, Senin (5/5/2025) pukul 08.00 WIB. Sidang ini dapat disaksikan secara langsung melalui kanal YouTube resmi MK.
Sidang ini akan menentukan apakah gugatan yang diajukan oleh Sugianto, calon Wakil Bupati Siak nomor urut 1, terkait periodesasi Alfedri, akan dilanjutkan ke tahap pembuktian atau ditolak. Jika ditolak, pasangan Afni Z dan Syamsurizal dipastikan akan segera dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Siak.
Sehari jelang sidang, Afni Z berkumpul bersama keluarga dan menghadiri undangan dari relawan serta masyarakat Siak. Ia memilih untuk memperbanyak doa dan zikir menjelang sidang.
“Besok belum putusan final, baru sidang dismissal. Jika lanjut ke pokok perkara, kita akan terus berjuang dalam sidang pembuktian,” ujar Afni, Minggu (4/5/2025).
Sementara itu, Irving Kahar Arifin, calon Bupati Siak nomor urut 1, tetap optimistis MK akan menolak gugatan yang diajukan oleh pasangannya, Sugianto. Irving menilai gugatan tersebut cacat formil karena diajukan secara pribadi oleh Sugianto tanpa sepengetahuannya.
“Saya sudah menyampaikan hal ini di hadapan hakim MK pada sidang kedua, di mana saat itu hakim MK tidak pernah menyela sepanjang penyampaian saya,” ungkap Irving.
Irving mengatakan, hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Siak 2024, pihaknya Irving-Sugianto hanya meraih 37.854 suara, sementara pasangan Afni-Syamsurizal dan Alfedri-Husni masing-masing memperoleh 82.586 dan 82.292 suara.
“Artinya, dari ambang batas ini sudah tidak masuk, sehingga tidak ada jalan lain selain mendukung paslon yang menang sebagai representasi atas kehendak rakyat Siak, saya pikir sikap politik saya adalah sikap politik etis dan sportif atas nilai deklarasi damai siap menang siap kalah sebelumnya,” katanya.
Lebih lanjut, Irving mengatakan, jika dilakukan Pilkada ulang, proses politik di kabupaten Siak akan semakin lama, anggaran yang dibutuhkan sangat besar, dan situasi sosial antarwarga yang semula ramah bisa menjadi tegang.
“Tentu hal ini tidak baik dan tidak edukatif bagi masyarakat,” ujarnya.
Sidang dismissal ini menjadi momentum penting bagi masyarakat Siak untuk menentukan masa depan pemerintahan kabupaten. Jika MK menolak gugatan Sugianto, maka pasangan Afni-Syamsurizal akan segera dilantik.
Namun, jika MK memutuskan untuk melanjutkan gugatan ke pokok materi, maka proses persidangan akan berlanjut dengan menghadirkan bukti-bukti dan saksi dari kedua belah pihak. Masyarakat Siak dan seluruh pihak terkait diharapkan untuk tetap tenang dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di MK. (Tribunpekanbaru.com/mayonal putra)
Pilkada Siak Akhirnya Tuntas, Kapolda Riau Apresiasi Semua Pihak Jaga Stabilitas Kamtibmas |
![]() |
---|
KPU Siak Bersiap Hadapi Gugatan Sugianto, Pilkada Telah Menelan Uang Rakyat Puluhan Miliar |
![]() |
---|
Pilkada Siak, MK Registrasi Gugatan Sugianto, Irving Bereaksi Alasan Kemaslahatan Rakyat |
![]() |
---|
Afni Z Serukan Pesan Damai Pasca-Pilkada Siak 2024 |
![]() |
---|
Cabup Siak Nomor 1 Irving Kahar dan Istri Bakal Mencoblos di TPS 7 MDA Kampung Dalam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.