Pilkada Siak
KPU Siak Bersiap Hadapi Gugatan Sugianto, Pilkada Telah Menelan Uang Rakyat Puluhan Miliar
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak bersiap menghadapi gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) .
Penulis: Mayonal Putra | Editor: M Iqbal
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak bersiap menghadapi gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) . Di tengah mahalnya ongkos demokrasi, perbedaan sikap justru datang dari dalam kubu penggugat.
TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Suasana kantor KPU Siak tampak seperti biasa pada Selasa (22/4/2025). Namun, di balik tembok dan meja rapat, sejumput ketegangan terasa mengendap.
Ketua KPU Siak, Said Dharma Setiawan, dengan nada tenang namun tegas, memastikan lembaganya siap menghadapi gugatan hasil Pilkada 2024 di MK.
“Ya, kami sudah menerima surat dari MK. Dalam perkara ini, kami menjadi termohon,” ujar Wawan, panggilan akrab ketua KPU.
Gugatan tersebut diajukan oleh Sugianto, calon wakil bupati nomor urut 01. Fokus utamanya keabsahan hasil pemilihan dan keikutsertaan Alfedri sebagai calon bupati yang mereka anggap telah menjabat dua periode. Perdebatan ini sesungguhnya telah muncul sejak masa pencalonan, namun kini masuk ke arena yang lebih formal, ruang sidang konstitusi. Said mengatakan, pijakan hukum KPU tetap kokoh.
“Kami berdiri di atas undang-undang dan aturan yang berlaku. Dasar kami adalah Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024,” ujarnya.
Terkait kuasa hukum, KPU belum mengumumkan nama, namun menjanjikan kesiapan total. Namun gugatan hukum bukan satu-satunya catatan dalam Pilkada Siak kali ini.
Ongkos demokrasi juga meninggalkan angka yang tak kecil, lebih dari Rp 28 miliar dari APBD Siak telah dikucurkan untuk seluruh tahapan Pilkada Siam, mulai dari badan adhoc hingga logistik pemungutan suara. Ditambah lagi Rp 600 juta lebih pada Pemungutan Suara Ulang (PSU). Jika MK memerintahkan PSU secara menyeluruh, angka itu bisa membengkak.
“Kami tidak bisa mengandaikan sesuatu yang belum terjadi, tapi secara teknis dan fiskal, tentu itu akan sangat berat,” katanya.
Irving Tak Sepakat
Drama hukum ini tak lengkap tanpa intrik di internal penggugat. Gugatan yang tercatat dalam Nomor Perkara 312/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu, ternyata tidak mendapat restu dari calon bupatinya sendiri, Irving Kahar Arifin. Dengan nada dingin dan nada suara yang nyaris getir, Irving menyatakan gugatan ke MK diajukan sepihak oleh pasangannya.
“Saya sebagai calon bupatinya tidak pernah tahu dan tidak pernah menyetujui permohonan itu,” tegas Irving, sehari sebelumnya.
Ia bahkan mengaku telah berkonsultasi dengan MK dan siap hadir dalam sidang perdana untuk mencabut permohonan tersebut secara resmi.
Irving menilai proses Pilkada Siak telah cukup melelahkan rakyat. Dengan dua kali pemungutan suara, 27 November 2024 dan 22 Maret 2025, ia merasa sudah cukup bukti bahwa rakyat telah bersuara.
“Saya berupaya keras untuk tidak memperpanjang proses ini, demi kemaslahatan masyarakat,” ujarnya.
Pilkada Siak Akhirnya Tuntas, Kapolda Riau Apresiasi Semua Pihak Jaga Stabilitas Kamtibmas |
![]() |
---|
Jelang Sidang Dismissal Pilkada Siak di MK, Afni Tawakkal, Irving Optimis Gugatan Sugianto Ditolak |
![]() |
---|
Pilkada Siak, MK Registrasi Gugatan Sugianto, Irving Bereaksi Alasan Kemaslahatan Rakyat |
![]() |
---|
Afni Z Serukan Pesan Damai Pasca-Pilkada Siak 2024 |
![]() |
---|
Cabup Siak Nomor 1 Irving Kahar dan Istri Bakal Mencoblos di TPS 7 MDA Kampung Dalam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.