Berita Viral

Sejak Umur 13 tahun Gadis Ini Disetubuhi Ayah Kandung, Bibi Curiga Perut yang Makin Membesar

Pelaku tak peduli dimanapun berada. Anak gadisnya ia rudapaksa berulangkali. Aksinya akhirnya ketahuan dan ia ditangkap polisi

Editor: Budi Rahmat
Dokumen/Kolase/Tribun
CABULI ANAK KANDUNG - Foto ilustrasi - Seorang pria di Baubau rudapaksa anak kandung sejak umur 13 tahun 

Pengakuan korban MR, dia dicabuli tersangka sebanyak 12 kali selama tahun 2022. Sementara korban DDJ sudah berulang kali.

Saat itu korban masih berusia sekitar 16 tahun, dan baru berani bersuara saat usianya 19 tahun.

Saat ini SH, pimpinan Ponpes Darul Islahdi Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Ancaman hukumnya maksimal 15 Tahun Penjara dan denda paling banyak Rp5 Milyar Rupiah," ujar  Kapolres Tanjabbar AKBP Agung Basuki, melalui Kasat Reskrim Polres Tanjabbar AKP Frans Setiawan Sipayung, Senin (21/04/2025).

Terhadap tersangka kata AKP Frans, disangkakan dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor: 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor: 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor: 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor: 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor: 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Lebih lanjut Frans menyebutkan kronologi kejadian ini saat korban MR belajar di Ponpes pada Bulan Februari 2022 sampai dengan November 2022 di Ponpes.

"Saat mengikuti pendidikan korban yang pada saat itu berusia 17 Tahun dicabuli oleh tersangka," katanya.

Modusnya, tersangka sering meminta dipijat dengan korban. Setelah itu korban dirayu oleh tersangka.

Diketahui bahwa, perbuatan cabul ini terkuak setelah korban pindah dari Ponpes Darul Islah ke luar pulau.

Cari Kepuasan

Seorang ustadz di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Ngunut, Tulungagung diduga telah mencabuli sebanyak 7 santri.

Dugaan aksi cabul sang ustadz sudah dilakukan sejak Marat 2024 hingga Maret 2025. Ustadz yang berinisial AIA (26) mencabuli santrinya dnegan cara oral seks.

Dengan cara demikian, pelaku mersa puas. Korbannya rata-rata berusia 8 hingga 12 tahun.

Kini kasus tersebut telah ditangani Polres Tulungagung. Pemeriksaan terus dilakukan untuk menggali informasi dari pelaku

Berikut Cerita Lengkapnya

Halaman
1234
Sumber: Tribun sultra
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved