Berita Viral

Sejak Umur 13 tahun Gadis Ini Disetubuhi Ayah Kandung, Bibi Curiga Perut yang Makin Membesar

Pelaku tak peduli dimanapun berada. Anak gadisnya ia rudapaksa berulangkali. Aksinya akhirnya ketahuan dan ia ditangkap polisi

Editor: Budi Rahmat
Dokumen/Kolase/Tribun
CABULI ANAK KANDUNG - Foto ilustrasi - Seorang pria di Baubau rudapaksa anak kandung sejak umur 13 tahun 

Seorang ustaz sekaligus kepala kamar sebuah pondok pesantren di Kecamatan Ngunut ditangkap polisi, Kamis (17/4/2025) pukul 04.00 WIB.

Ustaz AIA (26), itu diamankan personel Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tulungagung. 

Laki-laki asal Sumatera Selatan ini diduga telah mencabuli 7 santri laki-laki di  pondok pesantren ini, dengan rentang usia 8-12 tahun.

Para  korban diminta melakukan oral seks oleh AIA sampai tersangka mencapai kepuasan.

Satu di antara korban sampai disodomi oleh tersangka AIA.

Penyidik telah menetapkan AIA sebagai tersangka dengan dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

"Tersangka kami amankan saat tiba di pasantren, setelah pulang kampung," ungkap Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdi, saat ditemui  Kamis siang.

Lanjut Kapolres, kasus ini terjadi sejak Maret 2024 hingga maret 2025.

Untuk sementara, 7 korban yang sudah diperiksa mengakui kejadian yang dialaminya

Jumlah para korban kemungkinan masih bisa bertambah, karena tersangka mengaku ada 12 anak yang sudah dicabulinya.

"Pengakuan tersangka, ada 5 anak yang berhasil mengelak. Tidak menutup kemungkinan korban akan bertambah," sambung Kapolres.

Dalam keseharian, tersangka adalah pengasuh yang bertanggung jawab pada kamar, setiap kamar rata-rata berisi 5-6 anak.

AIA melakukan perbuatannya saat malam hari.

Baca juga: Hewan yang Suka Nempel di Hidung, Teka teki tentang Hewan yang Sulit, Tebak tebakan untuk Joke

Ia memaksa anak yang diincarnya untuk melakukan hal senonoh itu, dengan ancaman akan dihukum atau dilaporkan ke pimpinan pondok pesantren.

"Jadi ada pengancaman yang dilakukan oleh tersangka yang membuat para korban tertekan, hingga melakukan yang diperintahkan tersangka," ungkap Kapolres.

Hingga Kamis siang, AIA masih menjalani penyidikan di Unit PPA Satreskrim Porles Tulungagung.

Rencananya AIA akan segera dititipkan ke Lapas Kelas IIB untuk menjalani penahanan, karena Rumah Tahanan Polres Tulungagung sedang direnovasi.

Guru VC sambil Berbuat Tak Senonoh

Kisah lainnya, sungguh Bikin malu saja. Oknum guru sekolah dasar di Lumajang ini video call muridnya sembari memperlihatkan alat kelaminnya.

Korban yang polos tentu saja kaget dan syok dengan apa yang dilihat. Namun, apa daya mau melawan tapibada ancaman.

Sang oknum guru ternyata Intimidasi korban lewat nilai yang bisa tak diberikan. Selain itu juga ada iming-iming uang diberikan ke korbannya.

Inilah Cerita Lengkapnya 

Oknum guru olahraga di SD Negeri Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, yang melakukan pelecehan seksual terhadap siswinya sempat mengancam korban dengan tidak memberikan nilai.

Oknum guru itu telah ditangkap polisi usai diduga melakukan pelecehan seksual kepada salah satu muridnya.

Oknum guru bernama Jumadi ini melakukan pelecehan seksual dengan cara video call siswa berinisial N (13) sambil menunjukkan alat kelaminnya.

Menurut polisi, korban saat itu diiming-imingi akan diberikan sejumlah uang oleh tersangka apabila menuruti keinginannya.

"Korban dijanjikan akan diberi uang oleh tersangka," kata Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Untoro Abimanyu di Mapolres Lumajang, Selasa (15/4/2025).

Namun, iming-iming uang itu ternyata bukan jadi satu-satunya senjata pelaku untuk memperdaya korban.

Dalam video rekaman layar pesan singkat melalui WhatsApp antara tersangka dan korban yang diterima Kompas.com, terdapat sebuah pesan ancaman oleh tersangka.

Ancamannya adalah tersangka tidak akan memberikan nilai mata pelajaran PJOK apabila aksi bejatnya ada yang mengetahui. Ancaman itu lalu dijawab iya oleh korban.

"Tapi jaga rahasia ya, kalau ada yang tahu tak kosong nilai PJOK," tulis Jumadi dalam pesan WhatsApp kepada korban R.

Saat ini, tersangka sudah ditahan di Mapolres Lumajang untuk menjalani proses pemeriksaan.

Tersangka dijerat dengan UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 36 junto Pasal 45 Ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Kelakuan Keluarga Bikin Geram 

Kisah lainnya, inilah kisah pilu bocah 5 tahun di Garut, Jawa Barat. Ia menjadi korban pencabulan yang dilakukan ayah, paman dan dugaan kakeknya.

Kasus yang gegerkan warga sekitar itu telah ditangani Polres Garut. Ayah korban YMA (25), paman korban YMU (31) telah diamankan.

Sedangkan kakek korban masih dalam pemeriksaan intensif. Polisi akan terus menggaki dan mengkonfirmasi pengakuan korban yang telah dicabuli keluarganya sendiri.

"Untuk kakek korban masih kita periksa masih kita dalami," kata Kasatreskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, kepada TribunJabar.id, Kamis (10/4/2025).

Dari hasil pemeriksaan berulang kali terhadap korban yang didampingi oleh keluarga dan psikolog, bocah itu menyebutkan pelakunya adalah sang ayah kandung dan pamannya.

Korban, juga dalam pemeriksaannya, memberikan jawaban yang sama, pelaku adalah anggota keluarganya sendiri.

"Kami juga memiliki beberapa alat bukti untuk melakukan penahanan terhadap tersangka," jelas AKP Joko Prihatin.

Polisi Selidiki Keterlibatan Kakek Korban

AKP Joko Prihatin mengungkapkan, peristiwa ini pertama kali terungkap oleh tetangga korban yang melihat celana korban penuh dengan darah.

Saat korban dibawa ke klinik terdekat untuk diperiksa oleh bidan, hasilnya terdapat robekan di alat vital.

"Atas kejadian itu keluarga korban melapor ke kami, dan kami melakukan penyelidikan," ujarnya, Kamis, dikutip dari TribunJabar.id.

Ia menjelaskan, dalam proses penyelidikannya, kakek korban juga ikut dilakukan pemeriksaan.

Dugaan keterlibatan kakek korban pun tengah diselidiki oleh pihaknya.

"Untuk kakek korban saat ini masih dalam pendalaman, kalau dari keterangan korban saat ditanya beberapa kali memang dilakukan oleh ayah dan pamannya," imbuh Joko.

Terungkap saat Korban Mengaku ke Tetangga

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAID) Daerah Jawa Barat, Ato Rinanto, juga mengatakan kasus ini terungkap saat korban mengaku kepada tetangganya, telah mendapatkan kekerasan seksual dari ayah dan pamannya.

Setelah itu, korban dibawa ke klinik terdekat untuk dilakukan pemeriksaan, yang hasilnya terdapat luka tak wajar di alat vital korban.

"Awalnya saksi melihat ada darah di celana korban, kemudian saat ditanya korban memberikan pengakuan," katanya di Garut, Kamis, dilansir TribunJabar.id.

Saat ini, KPAID Jabar terus memantau kasus kekerasan seksual yang dilakukan ayah dan paman di Kabupaten Garut tersebut.

Ato mengatakan pihaknya ikut turun tangan menangani kasus tersebut, khususnya dalam memberikan perlindungan kepada korban.

"Dari informasi yang kami dapat bahwa korban saat ini masih menjalani visum, kami akan pantau dan bantu menangani kasus itu," terangnya.

Ato menambahkan, dirinya dan tim dari KPAID Jabar akan melakukan kunjungan ke Kabupaten Garut untuk melihat langsung kondisi korban.

Pihaknya juga mengapresiasi kinerja Polres Garut yang cepat tanggap dalam menangani kasus tersebut.

"Rencananya Jumat besok (hari ini) kita ke Garut," tuturnya.

Sebagai informasi, Kasatreskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin mengatakan korban saat ini dalam penanganan khusus.

Korban tengah menjalani perawatan dan penyembuhan kondisi fisik serta mentalnya dengan didampingi oleh unit PPA Polres Garut.

Sementara, tersangka dijerat Pasal Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur Pasal 76D Jo Pasal 81 atau pasal 76E Jo pasal 82 ayat UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Para pelaku terancam penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp 5 miliar," katanya.

Kasus ini tentu saja jadi pelajaran bagi kita semua. Bagaimana harusnya komunikasi dijalankan dalam rumah.

Proteksi pada anak terkait dengan orang-orang yang bisa saja menjadi penjahat yang nantinya mencelakai. (*)

Sumber: Tribun sultra
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved