PSU Pilkada Siak

Sidang Gugatan Pilkada Siak, Ini Petitum Permohonan Sugianto yang Dibacakan di Hadapan Hakim MK

Kuasa hukum Sugianto selaku pemohon membacakan petitum atau tuntutan resmi yang diajukan . termasuk mendiskualifikasi calon bupati Petahana Alfedri

Penulis: Mayonal Putra | Editor: Sesri
Istimewa
Vitalis Jenerus, Kuasa hukum Pemohon Sugianto dalam menyampaikan pokok materi permohonan dalam sidang perdana PHPU Pilkada Siak, Jumat (25/4/2025). 

TRIBUNPEKANBARU.COM.COM, SIAK - Sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Siak 2024 resmi digelar Mahkamah Konstitusi (MK) Jumat (25/4/2025).

Dalam sidang yang berlangsung di gedung MKRI 2, Jakarta Pusat itu, kuasa hukum Sugianto selaku pemohon membacakan petitum atau tuntutan resmi yang diajukan kepada Majelis Hakim.

Kuasa hukum Sugianto, Vitalis Jenarus, meminta MK mengabulkan permohonan untuk seluruhnya, termasuk mendiskualifikasi calon bupati petahana Alfedri dari kontestasi Pilkada Siak 2024.

“Permohonan kami didasarkan pada keyakinan bahwa telah terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif yang memengaruhi hasil pemilihan,” ujar Vitalis dalam pembacaan petitum.

Berdasarkan seluruh uraian, pemohon memohon kepada MK untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:

Dalam Putusan Sela: 

Menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan Permohonan Pemohon.

Dalam Pokok Perkara:

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya

2.  Menyatakan diskualifikasi Alfedri sebagai Calon Bupati Kabupaten Siak dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Siak Tahun 2024 

3. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Siak Nomor: 68 Tahun 2025 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Siak Dalam Pemilihan Tahun 2024 Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 22 Maret 2025 pukul 16.48 WIB

4. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Siak Nomor: 1120 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Siak Tahun 2024 tanggal 5 Desember 2024 Pukul 01.19 WIB

5. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Siak Nomor 672 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Tahun 2024 Tanggal 22 September 2024

6. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Siak Nomor 673 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan wakil Bupati Siak Tahun 2024 tanggal 23 September 2024

7. Memerintahkan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusul/pengusung Calon Bupati atas nama Alfedri, yang didiskualifikasi untuk mengusulkan penggantinya sebagai pasangan Calon Bupati  dan Wakil Bupati, tanpa mengganti  Husni Merza,  sebagai pasangan calon pada Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Siak Tahun 2024

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved