PSU Pilkada Siak

Ketua Gerindra Siak Androy Minta Semua Hormati Proses di MK Terkait Sengketa PSU Pilkada Siak

langkah hukum yang diambil oleh pasangan calon nomor urut 1, Irving Kahar - Sugianto, merupakan hak yang dijamin oleh konstitusi. 

Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Sesri
FOTO/DOK
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Siak, 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Siak, Androy Ade Rianda, menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum sengketa Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Siak kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia menegaskan, MK adalah lembaga resmi yang menjadi tempat bagi setiap warga negara untuk mencari keadilan dalam penyelesaian sengketa pemilu.

Menurut Androy, langkah hukum yang diambil oleh pasangan calon nomor urut 1, Irving Kahar - Sugianto, merupakan hak yang dijamin oleh konstitusi. 

Oleh karena itu, pihaknya menghormati proses tersebut dan menyerahkan sepenuhnya kepada MK untuk menilai dan memutuskan perkara sesuai dengan fakta serta hukum yang berlaku.

“Biarkan semuanya berproses di Mahkamah Konstitusi. Kita percayakan kepada hakim konstitusi untuk memberikan keputusan terbaik berdasarkan keadilan dan hukum,” ujar Androy kepada wartawan, Rabu (30/4/2025).

Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pendukung masing-masing pasangan calon untuk menjaga ketenangan serta tidak terprovokasi oleh informasi yang belum tentu kebenarannya. 

Baca juga: Tak Hanya Bangun Infrastruktur Ketenagalistrikan, PLN Tegaskan Komitmen Zero Accident di Siak

Baca juga: KPU Siak Tegaskan Masa Jabatan Alfedri Belum Capai Dua Periode

Stabilitas dan suasana yang kondusif, lanjut Androy, adalah hal yang sangat penting bagi pembangunan dan kehidupan demokrasi di Siak.

"Apapun nanti keputusan dari MK, mari kita terima dan hormati bersama. Itulah esensi dari demokrasi yang dewasa. Kita harus belajar menempatkan hukum di atas segala kepentingan pribadi dan kelompok,"jelas Androy.

Sebagaimana diketahui, saat ini tengah berlangsung sidang sengketa hasil PSU Pilkada Siak di Mahkamah Konstitusi.

Gugatan tersebut diajukan oleh pasangan Irving Kahar - Sugianto yang merasa adanya kejanggalan dalam pelaksanaan Pilkada Siak, pasangan ini menggugat soal periodesasi jabatan petahana Alfedri.

( Tribunpekanbaru.com / Nasuha Nasution)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved