Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Viral

Ambil Sepeda Motor yang Dicuri di Kantor Polisi Gratis, Ini Syarat yang Harus Diketahui Pemilik

Pengambilan sepeda motor curian di kantor polisi gratis . Namun, pemilik harus mengetahui syarat ini terkait dengan sepeda motor

Editor: Budi Rahmat
Foto/Polres Kampar
MOTOR CURIAN - Pemilik sepeda motor hasil curian yang diamankan dari pelaku curanmor hadiri ekspos Polres Kampar, Jumat (14/2/2025). Untuk pengambilan sepeda motor gratis 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Ramai-ramaia keluhkan ambil sepeda motor di kantor polisi harus ditebus dengan sejumlah uang .

Ya, publik saat ini tengah heboh dengan bayaran yang harus dilakukan saat mengambil sepeda motor yang berhasil ditemukan oleh polisi.

Sepeda motor yang dicuri yang kemudian ditemukan lagi oleh polisi . Nah, sepeda motor yang ditemukan itu kemudian bisa diambil lagi oleh pemiliknya.

Baca juga: GEGER, Pria asal Padang Nikahi Bocah 11 Tahun Asal Aceh, Ortu Korban Dibujuk Rayu dengan Embel Agama

Apakah harus bayar lagi ? 

Nah, inilah yang jadi masalahnnya. Karena beberapa oknum polisi ternyata tetap meminta bayaran ketika pemilik sepeda motor hendak mengambilnya .

Ya, lini masa media sosial X, dulunya Twitter ramai membahas soal prosedur pengambilan sepeda motor yang dicuri di kantor polisi dikenakan biaya.

Narasi berupa keluhan itu diungkap oleh seorang warganet melalui akun @sigi***** pada Sabtu (26/4/2025).

"Motor ilang, lapor si seragam coklat itu terus beberapa bulan ketemu disuruh ambil di kantor, kirain cuma ambil doang ee malah ada uang tebusannya yg dari 3 juta bisa dinego jadi 1 jt," ungkapnya.

Cuitan tersebut kemudian direspons oleh warganet lain yang mengaku memiliki pengalaman yang sama.

"Bener bro.om gue jg Prnh motor ilang trs lapor polisi 2bln ktmu trs suruh ambil ke kantor suruh Nebus 3jt," tulis @Jona***********, Minggu (27/4/2025).

Lantas, apakah mengambil kendaraan yang dicuri di kantor polisi harus bayar?

Baca juga: Ayah Kandung di Bengkulu Rudapaksa Anak Gadisnya Berusia 16 Tahun di Kebun Warga, Ketahuan Istri

Polri pastikan gratis

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana, mengatakan pengambilan sepeda motor yang dicuri di kantor kepolisian adalah gratis dan tidak dipungut biaya.

Dia memastikan, selama dirinya bertugas, praktik pengenaan biaya tebus motor hilang di Polsek tidak pernah terjadi.

"Ketika motor sudah ditemukan, lalu mau dipakai, itu bisa (diambil di kantor polisi)," kata dia, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (27/4/2025).

Namun, pada saat pengambilan, pemilik sepeda motor wajib membawa surat kepemilikan kendaraan tersebut.

Senada, Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian juga memastikan proses pengambilan sepeda motor yang dicuri di kantor polisi tidak dipungut biaya.

"Gratis. Tinggal bawa (surat) kepemilikian," kata dia singkat, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu.

Adapun surat kepemilikan yang dimaksud adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Apabila BPKB sedang dalam leasing atau lembaga pembiayaan, bisa diganti dengan surat keterangan dari leasing tersebut.

Sepeda motor bisa saja dihadirkan saat sidang

Terkait nasib sepeda motor dalam tahapan penyidikan kasus pencurian, Riski mengatakan, ada kemungkinan akan dipinjam oleh pihak kepolisian untuk dijadikan sebagai barang bukti di persidangan.

Baca juga: Kisah Pilu Gadis Kendari, Dipaksa Layani Hasrat Paman, Sengaja Direkam saat Dirudapaksa

"Nanti waktu tahap 2 ke kejaksaan bisa dihadirkan (sepeda motornya)," kata dia.

Hal serupa juga disampaikan oleh Ryo. Menurutnya, motor yang menjadi barang bukti harus dihadirkan ke pengadilan pada saat persidangan.

Cara melapor sepeda motor yang hilang

Bukan hanya pengambilan, pelaporan kasus sepeda motor dicuri di kantor kepolisian juga tidak dipungut biaya sepeser pun.

Dikutip dari Kompas.com (2023), korban bisa datang ke kantor polisi setempat, seperti Polsek atau Polda untuk mengurus Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK).

Berikut ini tata cara melapor kendaraan yang hilang ke kepolisian:

Datang ke kantor polisi setempat seperti Polsek atau Polda

Datang ke bagian pengaduan ataupun pelayanan masyarakat

Selanjutnya, sampaikan maksud tujuan untuk membuat SLTLK

Isi formulir yang disediakan terkait kronologi kehilangan

Lampirkan berkas dokumen persyaratan

Petugas kepolisian akan segera menerbitkan SKTLK Apabila dokumen persyaratan telah lengkap, SKLTLK akan diproses dalam waktu 5-10 menit.

Untuk mempermudah proses pencarian, korban sebaiknya juga melengkapi persyaratan data diri dan kendaraan.

Persyaratan data diri dan kendaraan yang disiapkan antara lain:

KTP

STNK

BPKB.

Dengan adanya data tersebut, kepolisian akan lebih mudah untuk mengidentifikasi pelaku dan kronologi pencurian.

Tentu saja kabar ini menjadi informasi penting bagi masyarakat. Bahwa perlu ditegaskan untuk pengambilan sepeda motor di kantor polisi gratis. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved