Selasa, 5 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Suap Pemko Pekanbaru

Eks Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa Minta Maaf, Akui Terima Uang dan Korupsi

Permintaan maaf itu disampaikan Risnandar Mahiwa dalam sidang perdana tipikor yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru

Tayang:
Editor: Sesri
Dok Tribun Pekanbaru
Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa terjerat Operasi Tangkap (OTT) KPK, Senin (2/12/2024) malam. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU -  Eks PJ Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa mengakui kesalahannya dan meminta maaf atas kasus korupsi dan gratifikasi yang menjeratnya.

Permintaan maaf itu disampaikan Risnandar Mahiwa dalam sidang perdana tipikor yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru Selasa (29/4/2025).

“Izin Yang Mulia, saya Risnandar Mahiwa, atas dakwaan yang sudah disampaikan Jaksa Penuntut Umum, saya menyampaikan bahwa saya memang sudah melanggar sumpah dan janji jabatan yang sudah saya laksanakan selama menjabat PJ Wali Kota, dan saya memang menerima uang,” ungkap Risnandar.

Tidak hanya Risnandar Mahiwa, eks Sekda Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution dan eks Plt Kabag Umum Setdako, Novin Karmila jugad jadi terdakwa dalam kasus ini.

Ketiganya tak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi dan gratifikasi yang menjerat ketiganya.

Sidang dipimpin ketua majelis hakim Delta Tamtama, dengan didampingi 2 hakim anggota, yakni Jonson Parancis dan Adrian HB Hutagalung.

Indra Pomi Nasution dan Novin Karmila juga mengakui kesalahannya menerima uang korupsi dan menyatakan menyesali perbuatannya.

Baca juga: 8 Pejabat Pemko Pekanbaru Beri Gratifikasi Hampir Rp1 Miliar Ke Eks PJ Wali Kota Risnandar Mahiwa

Baca juga: Eks PJ Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa Pakai Uang Korupsi Rp158,4 Juta Untuk Jahit Baju Istri

Terima Uang dari ASN Pejabat Pemko Pekanbaru

Selain melakukan korupsi dengan memotong anggaran di Pemerintah Kota (Pemko), Risnandar Mahiwa, ternyata juga menerima gratifikasi dari sejumlah pejabat ASN di jajarannya dulu.

JPU KPK, Meyer Volmar Simanjuntak saat membacakan surat dakwaan dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (29/4/2025) menyebut, Risnandar Mahiwa menerima gratifikasi berupa uang dan barang dengan total nilai Rp906 juta dari sejumlah pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru selama periode Mei hingga November 2024.

Terdakwa menerima sejumlah uang dan barang dari delapan pejabat ASN di lingkungan Pemko Pekanbaru dalam berbagai kesempatan.

Penerimaan tersebut dilakukan baik secara langsung maupun melalui perantara ajudan terdakwa.

Adapun rinciannya, pada Mei 2024, Risnandar Rp5 juta dari Wendi Yuliasdi selaku Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan dan Kebersihan Dinas LHK melalui Tengku Ahmad Reza Pahlevi selaku Sekretaris Dinas LHK.

Berlanjut pada Juni 2024, Risnandar Rp50 juta dari Mardiansyah selaku Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman melalui Mochammad Rifaldy Mathar selaku Ajudan PJ Wali Kota.

Kemudian Juni - November 2024, terdakwa Risnandar menerima total Rp70 juta dan sebuah tas merek Bally senilai Rp8,5 dari Zulhelmi Arifin selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan melalui Nugroho Adi Putranto alias Untung selaku Ajudan PJ Wali Kota.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved