Pengedar Narkoba di Rokan Hilir Diringkus, 1 Kg Sabu Diamankan
Polres Rohil berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan berat lebih dari satu kilogram.
Penulis: Ikhwanul Rubby | Editor: Theo Rizky
TRIBUNPEKANBARU.COM, ROHIL - Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan berat lebih dari satu kilogram.
Operasi penangkapan yang dilakukan pada Rabu (7/5/2025) malam ini menjadi salah satu keberhasilan dalam memberantas jaringan narkoba di wilayah tersebut.
Dalam aksi penangkapan ini Reserse Narkoba Polres Rohil mengungkap modus pengedaran narkoba jenis sabu dengan dibungkus pembungkus plastik teh cina.
Kasat Narkoba Polres Rohil AKP M Sodikin menjelaskan penangkapan pelaku ini dilakukan bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas peredaran narkoba yang diterima pihaknya pada 2 Mei 2025.
Dari sini jajaran bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku berinisial VV (26) di Jalan Perumnas Kepenghuluan Bagan Punak Kecamatan Bangko.
Baca juga: Nekat Curi Beras, Gula dan Sarden, Pria di Rohil Ini Diamankan Polisi
Dalam operasi tersebut, polisi menyita satu bungkus besar plastik teh Cina berisi sabu seberat 1.090,9 gram.
"Kita juga turut mengamankan dua unit ponsel, sebuah dompet berisi uang tunai Rp300 ribu, satu unit sepeda motor Honda Beat Street tanpa nomor polisi, serta dua plastik pembungkus," ungkapnya.
Jajaran dari Reserse Narkoba Polres Rohil turut menginterogasi pelaku yang berhasil ditangkap tersebut.
"Menurut hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial S," ungkapnya.
Tersangka S ini berhasil melarikan diri saat penggerebekan dilakukan dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan sedang diburu oleh aparat kepolisian.
Baca juga: Warga Bangko Rohil Mengeluh Banyaknya Jalan yang Rusak
Terhadap pelaku VV juga sempat dilakukan tes urine namun hasilnya negatif mengkonsumsi narkoba.
"Meskipun hasil tes urine menyatakan VV negatif narkoba, ia tetap jerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya bisa mencapai seumur hidup atau hukuman mati, sesuai dengan aturan yang berlaku," imbuhnya.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Rokan Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas. (*)
Oknum Polisi di Riau Terlibat Jaringan Pengedar 1 Kg Sabu |
![]() |
---|
Pengedar Sabu di Kuansing Riau Diringkus di Depan Puskesmas Lubuk Jambi |
![]() |
---|
2 Pengedar Sabu di Pangkalan Kuras Diringkus Polres Pelalawan, Disergap Saat Tunggu Pembeli |
![]() |
---|
Dua Pengedar Sabu Diciduk di Perawang, Salah Satunya Masih Pelajar |
![]() |
---|
Pengedar Sabu Sindikat Pekanbaru Diringkus Satres Narkoba Polres Kuansing |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.