Berita Viral

Ini Alasan Mahasiswi ITB bisa Bebas dari Kasus Meme Prabowo-Jokowi, Jika Polri Lakukan ini

SS mahasiswi ITB yang disangkakan kasus meme Prabowo-Jokowi bisa bebas jika polisi lakukan ini

Editor: Budi Rahmat
Warta Kota/Ramadhan LQ
JALANI PEMERIKSAAN - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) melapor ke polisi hingga diperiksa terkait tudingan ijazah palsu yang menyudutkannya. Jokowi melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025). Setelah melapor dan menjalani pemeriksaan awal, Jokowi terlihat keluar dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu pukul 12.25 WIB. 

Institut Teknologi Bandung (ITB) juga telah buka suara terkait penangkapan SSS karena diduga membuat meme Presiden RI Prabowo Subianto dan Joko Widodo menjadi gambar tidak senonoh.

ITB menyatakan SSS merupakan mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain.

ITB juga menyatakan telah berkoordinasi secara intensif dan bekerja sama dengan berbagai pihak.

Selain itu, ITB juga menyatakan orang tua dari SSS telah datang ke ITB dan menyatakan permintaan maaf.

ITB juga menyatakan akan melakukan pendampingan terhadap SSS atas kasus yang menjeratnya.

Polri Tangguhkan Penahanan

Bareskrim Mabes Polri memutuskan penangguhan penahanan terhadap mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS, pada Minggu (11/5/2025) malam.

Mahasiswi ITB itu sebelumnya ditangkap polisi karena mengunggah meme Prabowo-Jokowi.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pemberian penangguhan penahanan itu dilakukan setelah adanya kewenangan dari penyidik Bareskrim Polri.

"Bahwa pada hari ini, rekan-rekan sebagai perkembangannya, hari Minggu, 11 Mei 2025 penyidik berdasarkan kewenangan telah memberikan atau melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka," kata Trunoyudo saat jumpa pers di Bareskrim Mabes Polri, Minggu malam.

Adapun kata Truno, penangguhan penahanan ini juga diberikan oleh penyidik mendasari pada permohonan dari tersangka.

Tak hanya itu, niatan untuk melakukan permintaan maaf dari tersangka SSS juga dijadikan salah satu pertimbangan penyidik melakukan penangguhan penahanan.

"Juga permohonan maaf ditujukan kepada Bapak Prabowo dan Bapak Jokowi serta kepada pihak ITB, di mana yang bersangkutan sangat menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya," sambungnya

Atas hal itu, pihak kepolisian kata Trunoyudo, memberikan pengabulan berupa penangguhan penahanan terhadap tersangka SSS tersebut.

"Jadi itu rekan-rekan, sejak saat ini untuk saudari SSS telah dilakukan penangguhan penahanan," tandas dia.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved