Bupati Kampar Mengadu ke 3 Menteri Soal PT TIS dan PT Berkat Satu di Perbatasan dengan Rohul

Persoalan PT TIS dan PT Berkat Satu ternyata sudah sampai ke pemerintah pusat. Diadukan oleh Bupati Kampar. 

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing
POLEMIK - Penampakan PKS milik PT TIS di Desa Sekijang Kec Tapung Hilir. Persoalan  PT Tenera Inti Sawit (TIS) dan PT Berkat Satu Mei 2025 ternyata sudah sampai ke pemerintah pusat. 

Surat itu berisi tentang uraian letak wilayah perusahaan. 

Bupati dalam suratnya kepada menteri dan gubernur, menyatakan Kampar berlandaskan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Perusahaan berlokasi di Kampar. 

Rujukannya, Peraturan Daerah (Perda) Riau Nomor 10 Tahun 2018 tentang RTRW Riau 2018-2038.

Lalu turunannya Perda Kampar Nomor 11  Tahun 2019 tentang RTRW Kampar 2019-2039. 

Pemkab Kampar meminta agar perizinan kedua perusahaan dari Pemkab Rohul dibatalkan dan ditinjau kembali.

"Untuk menghindari terjadinya konflik dan gangguan pelayanan penanaman modal," katanya.

Selain itu, agar tidak mengganggu investasi terhadap pelaku usaha dan merugikan pemasukan Penerimaan Pendapatan Daerah (PAD) Kampar.  

Ia mengatakan, Pemkab Kampar akan berkoordinasi lebih lanjut kepada Mendagri, Menteri ATR/BPN, dan Gubernur Riau.

Sehingga penegasan batas antara Kampar dan Rohul dapat segera ditetapkan melalui Permendagri. (Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved