Bupati Kampar Mengadu ke 3 Menteri Soal PT TIS dan PT Berkat Satu di Perbatasan dengan Rohul
Persoalan PT TIS dan PT Berkat Satu ternyata sudah sampai ke pemerintah pusat. Diadukan oleh Bupati Kampar.
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Ariestia
Surat itu berisi tentang uraian letak wilayah perusahaan.
Bupati dalam suratnya kepada menteri dan gubernur, menyatakan Kampar berlandaskan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Perusahaan berlokasi di Kampar.
Rujukannya, Peraturan Daerah (Perda) Riau Nomor 10 Tahun 2018 tentang RTRW Riau 2018-2038.
Lalu turunannya Perda Kampar Nomor 11 Tahun 2019 tentang RTRW Kampar 2019-2039.
Pemkab Kampar meminta agar perizinan kedua perusahaan dari Pemkab Rohul dibatalkan dan ditinjau kembali.
"Untuk menghindari terjadinya konflik dan gangguan pelayanan penanaman modal," katanya.
Selain itu, agar tidak mengganggu investasi terhadap pelaku usaha dan merugikan pemasukan Penerimaan Pendapatan Daerah (PAD) Kampar.
Ia mengatakan, Pemkab Kampar akan berkoordinasi lebih lanjut kepada Mendagri, Menteri ATR/BPN, dan Gubernur Riau.
Sehingga penegasan batas antara Kampar dan Rohul dapat segera ditetapkan melalui Permendagri. (Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing)
Raih Tribun Pekanbaru Award 2025, Wakil Bupati Kampar: Motivasi untuk Tingkatkan Ekonomi Kerakyatan |
![]() |
---|
Pemkab Kampar Akan Bentuk Posbakum Tiap Desa Kelurahan, Bupati: Harus Diwujudkan! |
![]() |
---|
132 Ha Lahan di Kampar Terbakar, Terluas di Perbatasan dengan Pekanbaru dan Dekat Kantor Bupati |
![]() |
---|
Mantan Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto Raih Gelar Doktor dengan Pujian |
![]() |
---|
CPNS dan PPPK Kampar Jalani Orientasi 3 Hari, Bupati Kampar Ahmad Yuzar Pimpin Apel di Inspektorat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.