Berita Viral
Nangis-nangis Minta Maaf, ART yang Tampar Majikan Ternyata Sosok yang Berani Lakukan Kekerasan
Sosok ART yang berani tampar majikan ternyata sosok yang berani . Hal ini terungkap setelah ia nangis-nangis minta maaf
"Pencurian pertama dua batang emas, ini yang sama tersangka KA, diinvestasikan ke toko emas," tambahnya.
Tidak puas, Solikha kembali beraksi dengan Anam hingga jumlah emas batangan yang dicurinya mencapai 6 batang.
Hasilnya, dibelikan berbagai macam barang seperti perhiasan hingga masih utuh berupa uang tunai.
Usai pencurian ke-6 itu, Solikha mulai merasa gelisah, takut ketahuan majikannya.
Akhirnya, ia meminta tolong kepada Sukarno untuk mencarikan dukun santet agar majikannya terbunuh secara ghaib.
Sukarno pun meminta bayaran cukup mahal kepada Solikha untuk mencarikan dukun santet itu.
Permintaan Sukarno membuat Solikha mencuri emas milik majikannya lagi untuk membayar dukun santet.
"Karena tidak meninggal dunia setelah disantet, jadi minta uang lagi buat bayar dukun lagi, sampai akhirnya emas yang dicuri mencapai 13 batang, atau setara 10 kilogram," jelas Alex.
Selain menangkap ketiga tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa empat keping emas batangan, perhiasan emas, sejumlah uang tunai, speaker, hingga 7 unit mobil.
Ketiganya kini dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sebelumnya, seorang ART curi jam Rp 3 miliar milik majikannya lalu jual dengan harga lebih murah.
ART atau asisten rumah tangga itu berinisial IR.
Diketahui, jam tangan yang dicuri IR itu bermerek Patek Philippe menjual barang mewah milik majikannya itu dengan harga jauh lebih rendah.
Jam tam tangan mewah senilai Rp 3 miliar itu hanya dijual seharga Rp 550 juta oleh pelaku.
"Untuk barang bukti sendiri di sini sudah dijual oleh pelaku senilai Rp 550 juta di wilayah Surabaya," kata Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Bima Sakti, Senin (24/3/2025), melansur dari TribunJakarta.
Bima mengungkapkan, pelaku IR sudah merencanakan aksinya dengan matang.
Wanita berusia 32 tahun itu lebih dulu membeli jam tangan Patek Philippe palsu di toko online.
"Yang bersangkutan memang memikirkan secara matang, di mana jam palsu tersebut dibeli di salah satu online shop. Nah di situ dibeli sekitar berapa ratus ribu, lalu diganti oleh si ART ini," ungkap Kanit Resmob.
Adapun peristiwa pencurian ini terjadi di sebuah apartemen di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (14/3/2025).
Momen saat pelaku pergi meninggalkan TKP dan membawa kabur jam tangan mewah milik korban terekam CCTV di lobi apartemen.
"Kerugian kurang lebih Rp 3 miliar, di mana pelaku ini berinisial IR yang merupakan ART dari pemilik rumah tersebut atau korban," kata Bima.
Modus pelaku saat melakukan pencurian yaitu menukar jam tangan asli milik korban dengan jam tangan palsu atau KW.
Bima mengungkapkan, pelaku menunggu majikannya lengah ketika menukar jam tersebut. Korban juga sempat tidak menyadari jam tangan mewahnya telah ditukar.
"Tapi setelah dilihat oleh korban, ternyata jam atau barang tersebut diganti oleh pelaku dan disadari oleh korban. Lalu di sini korban membuat pengaduan atau laporan polisi di Polres Jakarta Selatan," ungkap Bima.
Berselang tiga hari setelah korban melapor, polisi berhasil menangkap IR yang melarikan diri ke Surabaya, Jawa Timur.
"Pelaku ditangkap di Stasiun Gubeng, Surabaya pada 18 Maret 2025," ujar Kanit Resmob.
Saat ini, pelaku IR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (*)
Keberadaan Ahmad Sahroni saat Demo di Jakarta, Tiba-tiba Muncul Foto yang Hebohkan Publik |
![]() |
---|
Klarifikasi Anggota DPRD Bebizie yang Pamer ke Eropa di Tengah Demo DPR: Saya Ngantar Anak |
![]() |
---|
Inilah Deretan Artis Anggota DPR RI yang Disorot Publik, Kualitas Mereka Dipertanyakan |
![]() |
---|
Mahasiswa Dianiaya, Made Ditemukan Tertelungkup Hanya Kenakan Pakaian Dalam di Pantai Nipah |
![]() |
---|
Pasca Pulih dari Koma, Penyanyi Lawas Indonesia Ini Ditemukan Kaku dalam Rumah, Sahabat ungkap Fakta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.