Narkoba di Dumai

Dua Kurir Narkoba yang Diamankan Polres Dumai Terancam Hukuman Mati

Tersangka R dan SK  terancam pidana Mati, pidana seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. 

Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Sesri
Tribunpekanbaru.com/Donny Kusuma
Kapolres Dumai memaparkan pengungkapan sabu 28 kg Jumat (16/5/2025) 

AKBP Hardi menerangkan bahwa pelaku SK yang merupakan Kurir ini berhasil diamankan saat hendak me‎mbawa barang haram tersebut ke Kota Dumai dari Selinsing melewati Jalan Arifin Ahmad  Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai.

"Jadi pelaku ‎SK  ini merupakan Kurir yang sengaja mengantar barang ke di Kota Dumai, menggunakan sepeda motor," ungkapnya. 

(‎Tribunpekanbaru.com/donny kusuma putra)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved