Narkoba di Dumai
Dua Kurir Narkoba yang Diamankan Polres Dumai Terancam Hukuman Mati
Tersangka R dan SK terancam pidana Mati, pidana seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Sesri
Tribunpekanbaru.com/Donny Kusuma
Kapolres Dumai memaparkan pengungkapan sabu 28 kg Jumat (16/5/2025)
AKBP Hardi menerangkan bahwa pelaku SK yang merupakan Kurir ini berhasil diamankan saat hendak membawa barang haram tersebut ke Kota Dumai dari Selinsing melewati Jalan Arifin Ahmad Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai.
"Jadi pelaku SK ini merupakan Kurir yang sengaja mengantar barang ke di Kota Dumai, menggunakan sepeda motor," ungkapnya.
(Tribunpekanbaru.com/donny kusuma putra)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Narkoba di Dumai
Tak Hanya 28 Kg Sabu, Polres Dumai Juga Amankan 1 Kg Sabu Serta Ratusan Pil Ekstasi |
![]() |
---|
Kronologi Penangkapan Kurir Narkoba 28 Kg Sabu di Dumai, Dibawa Naik Motor Pakai Kardus |
![]() |
---|
Kurir Narkoba Jaringan Internasional Ditangkap di Dumai, Bawa 28 Kg Sabu, Diupah Rp 1 Juta Perkilo |
![]() |
---|
Breaking News: Polres Dumai Berhasil Amankan Sabu Sekitar 28 Kg |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.