Selasa, 28 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Nasional

Gratis Ongkir di E-commerce Tak Dibatasi, Konsumen Masih bisa Dapatkan Promonya

Pemerintah menyebutkan pembatasan gratis ongkir hanya berlaku untuk kurir. Hal itu untuk menjamin kesejahteraan kurir dan kesulitan perusahaan 

Editor: Budi Rahmat
pexel
KURIR PAKET - Foto ilustrasi - Pemerintahan pastikan promo gratis ongkir di e-commerce tak dibatasi 

Gunawan menjelaskan tarif layanan pos komersial atau biaya pengiriman juga diatur dalam beleid ini pada pasal 41. 

Perhitungan berbasis biaya (cost biaya) meliputi biaya produksi atau biaya operasional ditambah margin. 

Sementara biaya produksi atau biaya operasional terdiri atas biaya tenaga kerja atau karyawan, biaya transportasi, biaya aplikasi, biaya teknologi, biaya yang timbul akibat kerja sama penyediaan sarana dan prasarana serta biaya uang timbul akibat kerja sama dengan pelaku usaha atau perseorangan. 

“Jadi kalau misalnya nanti mereka (e-commerce) minta diperpanjang ongkir gratisnya kami akan evaluasi dan kami akan minta mana datamu lalu akan kami bandingkan dengan harga rata-rata industri, jadi bisa diperpanjang namun dengan evaluasi,” katanya.

Adapun berdasarkan draft aturan Permen Nomor 8 Tahun 2025 pada pasal 45 dijelaskan bahwa Penyelenggara Pos dapat menerapkan potongan harga terhadap besaran Tarif Layanan Pos Komersial sepanjang tahun apabila besaran Tarif Layanan Pos Komersial setelah potongan harga masih di atas atau sama dengan biaya pokok layanan. 

Sementara potongan yang mengakibatkan besaran Tarif Layanan Pos Komersial di bawah biaya pokok layanan hanya dapat diterapkan untuk waktu tertentu. "Kurun waktu tertentu sebagaimana yang dimaksud dilaksanakan paling lama 3 hari dalam satu bulan," bunyi beleid pasal 45 ayat 4.

Kabar ini tentu saja sedikit banyak akan memberikan pengaruh pada konsumen yang sangat mengandalkan e-commerce untuk berbelanja. (*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved