Berita Nasional
Misteri Ijazah Jokowi Kian Memanas: Mantan Guru Besar USU Sebut Jokowi 'DO' dari UGM
Polemik seputar keaslian ijazah Jokowi memang tengah memanas, dan pernyataan Profesor Henuk ini menambah bumbu perdebatan.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Sebuah klaim mengejutkan datang dari Profesor Yusuf Leonard Henuk, mantan guru besar Universitas Sumatera Utara (USU).
Ia secara terang-terangan menduga Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi), berstatus Drop Out (DO) dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Dugaan sensasional ini dilontarkan Profesor Henuk dalam wawancaranya di kanal YouTube Forum Keadilan TV, yang ramai dikutip pada Selasa (20/5/25).
Polemik seputar keaslian ijazah Jokowi memang tengah memanas, dan pernyataan Profesor Henuk ini menambah bumbu perdebatan.
Ia bahkan membandingkan dengan pengalamannya sendiri saat masuk Fakultas Peternakan Universitas Nusa Cendana di Kupang pada era 80-an.
"Saya masuk tahun 80 Di Fakultas Peternakan Universitas Nusa Cendana di Kupang,” ungkap Prof Yusuf.
Sementara Jokowi dikatakan Prof Yusuf masuk ke Fakultas Kehutanan UGM tahun 80-an juga.
Kendati begitu, ia meyakinkan bahwa Jokowi di DO..
"Kalau Jokowi sudah jelas bilangnya masuk ke Fakultas Kehutanan UGM tahun 80 juga to. Saya bisa bilang bahwa dia DO,” tandasnya.
Hal itu lantaran menurutnya, waktu tahun 80-an ada peraturan tertulis di seluruh Indonesia bahwa IPK disemester 4 ada penilaian.
Adapun penilaian bahwa IPK 2,5 ke atas berhak menulis skripsi, sementara IPK 2,5 ke bawah sampai 2 dia berhak tulis makalah.
"Menurut saya dia DO, karena begini kami waktu kuliah tahun 80 itu kan pergeseran dari Desember ke Juni itu sudah ada aturan tertulis di seluruh Indonesia bahwa IP disemester 4 ada penilaian,” urainya.
"Penilaian bahwa IPK 2,5 ke atas berhak tulis skripsi, IPK 2,5 ke bawah sampai 2 dia berhak tulis makalah untuk penelitian,” ujarnya.
Sementara, berdasarkan pengakuan Jokowi kata Prof Yusuf IPK dibawah 2.0.
"Sedangkan IPK dibawah 2,0 sesuai pengakuan Jokowi di Tempo 9 Juni 2013 dia DO pak, karena IPK dia nggak sampai 2, menurut peraturan yang berlaku saat itu, jadi bagi saya itu sudah DO,” sambungnya.
Pangkas Bonus Para Komisaris BUMN, Dasco: Negara Hemat Rp 18 Triliun |
![]() |
---|
2026 Masih Ikat Pinggang, Presiden Prabowo Pastikan Efisiensi Anggaran Berlanjut |
![]() |
---|
Silfester Matutina Tak Kunjung Dipenjara, Komisi Kejaksaan Sebut Tak Bisa Ungkap ke Publik Alasannya |
![]() |
---|
Prabowo akan Sikat Perwira Tinggi TNI, Polri, Purnawirawan soal Tambang Ilegal, Negara Rugi 300 T |
![]() |
---|
'Jangan-jangan Ada Anak Buahmu' Prabowo Sindir Kapolri dan Panglima TNI soal Tambang Ilegal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.