Berita Viral Riau

NASIB Profesor Yusuf Leonard Henuk sebut Joko Widodo DO, Ternyata Pernah Minta Sesuatu ke Jokowi

Nasib Yusuf Leonard Henuk yang sebut Jokowi DO dari UGM. Masa lalunya juga terkuak dan publik menyoroti ada yang janggal dan mengerikan

Editor: Budi Rahmat
Tangkapan layar Youtube Forum Keadilan TV
POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Profesor Yusuf Leonard Henuk, guru besar di Universitas Sumatera Utara (USU) sebut Presiden ke-7 Jokowi diduga di Drop Out (DO) di UGM. 

Kendati begitu, ia menyakinkan Jokowi d DO dari UGm karena tidak menulis skripsi.

"Kalau misalnya dia sudah DO, dia tidak mungkin tulis skripsi,” sebutnya.

"Apalagi sekarang kita lihat skripsinya tidak disahkan oleh dekan, tanda tangan cuma satu orang,” tambahnya.

Meski begitu, Prof Yusuf mengaku siap meminta maaf kepada Jokowi jika pernyataannya salah.

“Saya bicara apa adanya, saya Guru besar kalau misalnya saya salah saya minta maaf, wajarlah, saya bukan politisi. Saya berhak memberi kesaksian berdasarkan apa yang saya tahu," imbuhnya.

"Bagi saya kalau sampai sekarang dia tidak KKN, sedangkan untuk  mengajukan skripsi IPK harus selesaikan 120 sks rata-rata, kalau IP dibawah 2 tidak mungkin dia dapat itu," tambahnya.

Selain itu, ia juga tak takut jika dilaporkan oleh Jokowi. "Bagi saya kalau dilaporkan saya senang karena saya mau buktikan mana transkip nilai SI, karena ijazah harus ada transkip nilainya,"terangnya.

"Kalau dilaporkan tidak papa, saya diposisi banyak orang mencari kebenaran, kalau pun saya tunjukkan DO salah, saya berhak minta maaf, saya kan guru besar, tapi buktikan dulu mana transkip bapak," tandasnya.

Kontroversi Prof Yusuf Leonard Henuk

Baca juga: VIRAL Remaja Menikah, Penyebab Pengantin Perempuan Bersikap Aneh Terungkap, Ternyata Ini Pemicunya

Ternyata Pernah ditangkap

Yusuf Leonard Henuk pernah ditangkap kejaksaan.

Ia sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara (Taput).

"Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2022 sekitar pukul 11.48 WIB telah dilakukan penangkapan atas terpidana Prof. Ir. Yusuf Leonard Henuk, M.Rur.Sc.,PH," kata Kasi Intelijen Kejari Taput Mangasi Simanjuntak pada Kamis (25/8/2022) lalu.

Mangasi Simanjuntak mengatakan, Henuk ditangkap di rumahnya di Medan, Sumatera Utara. 

Setelah ditangkap, Henuk kemudian dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumut.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved