Gara-gara Hal Ini Gadis Yatim di Kampar Dipukul Hingga Diinjak Tante

Kini CH telah diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Satreskrim Polres) Kampar.

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Sesri
KOMPAS.COM/Dok. warga.)
Tangkapan layar video anak yatim piatu babak belur dianiaya tantenya, di Desa Torai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau, Minggu (25/5/2025).( 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Seorang gadis berusia 18 tahun berinisial VW jadi korban kekerasan tantenya.


Sebuah foto yang beredar memperlihatkan, kelopak mata kanan VW membesar dan lebam. Sehingga matanya menyipit hampir tertutup. 


Korban diketahui tinggal di Jalan Perum Teratai Jaya Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang. Ia menumpang di rumah tante berinsial CH (48) yang menganiayanya. 


Kekerasan itu terjadi pada Sabtu (24/5/2025). Kini CH telah diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Satreskrim Polres) Kampar. 


Kepala Satreskrim Polres Kampar, AKP. Gian Wiatman Jonimandala mengatakan, korban merupakan anak perempuan yang sudah yatim. Memiliki hubungan keluarga dengan CH.


Siksaan yang dialami korban terjadi di rumah tantenya itu. Ia mengatakan awal kejadian yang diakui korban, saat berada di gudang. Gudang itu sekaligus menjadi tempat tidur korban.


Secara tiba-tiba, CH datang. Lalu menghajar korban berkali-kali. Katanya pelaku kesal karena korban tidak bersih mencuci pakaian dan membereskan rumah.


"Tiba-tiba pelaku datang dengan membawa sapu kemudian memukulkan ke badan korban," katanya.


Tak sampai disitu, pelaku juga menghajar dengan rotan gebuk. Bahkan menginjak-injak keponakannya itu.


"Pelaku juga memukul korban dengan rotan pembersih tempat tidur serta menginjak wajah, mata, tangan kanan dan punggung korban," ujar Kasat.


Amukan pelaku akhirnya diketahui warga lain. Lalu melerai pelaku yang emosinya masih membara. Warga langsung memeriksakan kesehatan korban.


Perbuatan pelaku akhirnya dilaporkan ke Polres Kampar. CH langsung ditangkap. Kasat mengatakan, CH dijerat karena melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berdasarkan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004. 


( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sihombing)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved