Pelaku Curanmor di Inhu Kabur sampai ke Rohil Bawa Sepeda Motor Curian

Aparat Kepolisian Polsek Kelayang meringkus pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) atas nama Sandra alias SA.

Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: M Iqbal
Foto/Polres Inhu
DIAMANKAN - Tersangka Sandra alias SA saat diamankan di Polsek Kelayang beserta barang bukti sepeda motor hasil curian. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Aparat Kepolisian Polsek Kelayang meringkus pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) atas nama Sandra alias SA.

SA ditangkap aparat Kepolisian Polsek Kelayang di Desa Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) pada Kamis (22/5/2025) kemarin.

Penangkapan terhadap SA bermula dari laporan perangkat Desa Talang Pring Jaya, Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

“Kami menerima laporan dari warga bernama Parlan, perangkat desa, yang melaporkan hilangnya sepeda motor Honda CRF milik keluarganya pada tanggal 16 Mei 2025. Sepeda motor tersebut diketahui raib dari teras kantor desa tempat ia bekerja," ujar Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran.

Setelah menerima laporan, Polsek Kelayang langsung melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku membawa kabur dua unit motor, yakni Honda CRF dan Honda Supra X 125.

Kedua motor tersebut kemudian dijual oleh pelaku di wilayah berbeda, masing-masing seharga Rp 4 juta dan Rp 2 juta.

Enam hari penyelidikan berjalan, Polsek Kelayang mendapat informasi pelaku berada di Kabupaten Rohil.

Tim Polsek Kelayang langsung melakukan pengejaran sampai ke Kabupaten Rohil.

Misran mengungkapkan saat penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan.

“Pelaku sempat berusaha kabur dan melawan saat hendak ditangkap. Demi keselamatan petugas dan mencegah pelarian, tindakan tegas terpaksa diambil,” jelas Aiptu Misran.

Dari pengakuan pelaku, salah satu motor hasil curian telah dijual kepada seseorang berinisial NS.

Tim kemudian melacak keberadaan NS dan menemukan sepeda motor Honda CRF milik korban, yang ditinggalkan oleh NS saat melarikan diri ke semak-semak di kawasan kebun sawit.

Barang bukti tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Kelayang.

“Modus yang digunakan pelaku cukup licik. Ia mencuri kunci motor Honda CRF milik korban sekitar dua minggu sebelum melakukan pencurian kendaraan. Dengan kunci asli di tangan, pelaku dengan mudah membawa kabur motor saat situasi lengang,” tambah Aiptu Misran.

Kini pelaku telah diamankan di Mako Polsek Kelayang bersama barang bukti. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Proses hukum terhadap pelaku terus berlanjut, sementara pengejaran terhadap pelaku lainnya yang terlibat, yakni NS, masih dilakukan. (Tribunpekanbaru.com/Bynton Simanungkalit)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved