Berita Viral

Jejak Kelam Ketua GRIB Tangsel: Jadi Tersangka Kasus Lahan, Positif Narkoba, dan Residivis

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 167 KUHP atas dugaan menempati pekarangan tertutup tanpa hak.

Instagram @grib_jaya_dpc_tangsel
PENDUDUKAN LAHAN BMKG - (Kiri) M Yani Tuanaya, Ketua GRIB Jaya Tangerang Selatan (Tangsel), yang ditangkap polisi buntut pendudukan lahan milik BMKG, pada Sabtu (24/5/2025) sore dan (Kanan) Foto M Yani Tuanaya dengan Rosario de Marshall atau Hercules, pendiri ormas GRIB Jaya. Selain menjadi tersangka, Ketua GRIB Jaya Tangsel ternyata juga dinyatakan positif narkoba. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Ketua DPC GRIB Jaya Tangerang Selatan (Tangsel), berinisial MYT, kini menyandang status tersangka.

Ia diduga terlibat dalam kasus penyerobotan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Tak sendiri, Polda Metro Jaya juga menetapkan satu tersangka lain, Y, yang mengaku sebagai ahli waris lahan tersebut.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 167 KUHP atas dugaan menempati pekarangan tertutup tanpa hak.

Selain itu, mereka juga dijerat dengan dugaan tindak pidana penggelapan aset milik BMKG.

Selain menjadi tersangka, Ketua GRIB Jaya Tangsel ternyata juga dinyatakan positif narkoba.

Hal ini diketahui setelah polisi melakukan tes urine terhadap MYT.

"Sudah dilakukan tes urine. MYT positif menggunakan narkoba, positif amfetamin dan metamfetamin," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (26/5/2025), dilansir TribunJakarta.com.

Baca juga: Lulusan Fakultas Teknik UGM Skakmat Roy Suryo, Bongkar Fakta Soal Tulisan Tesis di Skripsi

Baca juga: SEJARAH, Penyelundupan 2 Ton Sabu di Kepulauan Riau Digagalkan

Ade Ary mengungkapkan MYT juga berstatus sebagai residivis kasus narkoba.

MYT diketahui pernah ditangkap oleh Polres Bandara Soekarno-Hatta dan divonis empat tahun penjara pada 2021 lalu.

"MYT juga tahun 2021 pernah divonis untuk kasus penggunaan narkoba ditangkap oleh jajaran Polresta Bandara Soetta 4 tahun 5 bulan," papar Ade Ary.

Markas GRIB Jaya di Tangsel Diratakan

Diberitakan TribunTangerang.com, lahan sengketa milik BMKG yang dikuasai ormas GRIB Jaya diamankan aparat Polda Metro Jaya dalam operasi pemberantasan premanisme di Pondok Betung, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Sabtu (24/5/2025).

Petugas Satpol PP bersama tim gabungan lainnya mengeluarkan sejumlah barang dari dalam bangunan untuk dijadikan barang bukti.

Kemudian, sebuah ekskavator berwarna kuning mulai bekerja menghancurkan markas GRIB Jaya hingga rata tanpa menyisakan bangunan apa pun.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved