Berita Viral

Jejak Kelam Ketua GRIB Tangsel: Jadi Tersangka Kasus Lahan, Positif Narkoba, dan Residivis

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 167 KUHP atas dugaan menempati pekarangan tertutup tanpa hak.

Instagram @grib_jaya_dpc_tangsel
PENDUDUKAN LAHAN BMKG - (Kiri) M Yani Tuanaya, Ketua GRIB Jaya Tangerang Selatan (Tangsel), yang ditangkap polisi buntut pendudukan lahan milik BMKG, pada Sabtu (24/5/2025) sore dan (Kanan) Foto M Yani Tuanaya dengan Rosario de Marshall atau Hercules, pendiri ormas GRIB Jaya. Selain menjadi tersangka, Ketua GRIB Jaya Tangsel ternyata juga dinyatakan positif narkoba. 

Dalam laporannya, BMKG juga mengatakan kelompok tersebut meminta uang ganti rugi sebesar Rp 5 miliar agar mau meninggalkan lokasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, membenarkan adanya laporan tersebut yang dibuat pada 3 Februari 2025.

"Kami membenarkan bahwa kami telah menerima sebuah laporan polisi dan saat ini proses penyelidikan masih berlangsung."

"Pelapornya adalah salah seorang pegawai dari BMKG. Kami membenarkan itu," ungkap Ade Ary kepada wartawan, Jumat (23/5/2025).

Ade Ary mengatakan bahwa pada Januari 2024, pihak korban mendapat laporan dari penjaga jika ada pemasangan plang di tanah tersebut.

"Bahwa terlapor telah memasang plang yang bertuliskan, 'Tanah Ini Adalah Ahli Waris dari R bin S'."

"Dan di lokasi yang tidak jauh dari lokasi sebelumnya, terlapor merusak pagar secara bersama-sama dan menguasai TKP, menguasai tanah, hingga saat ini melakukan pemasangan plang bahwa tanah itu milik ahli waris," ujar Ade Ary.

Kemudian, dalam perjalanannya, pihak korban sudah melayangkan somasi sebanyak dua kali kepada terlapor, tapi tak digubris.

Belakangan, terpasang pula plang bertuliskan 'Tanah ini dalam pengawasan Tim Advokasi Muda dari Tim Advokasi DPP Ormas GJ (GRIB Jaya)'.

"Kemudian akhirnya, karena dalam proses pendalaman di tahap penyelidikan, maka penyelidik mengambil langkah-langkah kepolisian agar TKP status quo, karena masih dalam proses penyelidikan dan telah dipasang plang oleh tim penyelidik dari Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro yang bertuliskan bahwa 'sedang dalam proses penyelidikan,'" kata Ade Ary.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved