Berita Viral

Warga Syok, Dalam Ruang Kelas SD Ada Remaja Berhubungan Badan, Langsung Saja Digerebek

Warga syok mendapati pasangan remaja yang tengah berhubungan intim di ruang kelas sekjolah dasar. Langsung saja digrebek

Editor: Budi Rahmat
capture Twitter
REMAJA KEPERGOK - Foto ilustrasi - Remaja kepergok lagi berhubungan badan di ruang kelas sekolah dasar 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Warga syok mendapati sepasang remaja yang tengah berhubungan badan di dalam kelas  di Jember, Jawa Timur.

Keduanya kepergok saat menghabiskan waktu berdua dan melakukan perbuatan tak senonoh . Mereka masih remaja.

Warga seperti sudah mengintai karena pasangan ini su7dah tampak bermain di sekolah SD. Kemudian masuk ruang kelas dan bercumbu.

Baca juga: PERPANJANGAN Masa Pensiun ASN Umur 70 Tahun bisa Gagal, DPR RI : APBN Nanti akan Terbebani 

Dan saat keduanya tengah melakukan hubungan badan, warga sudah ramai di luar. Keduanya kaget dan langsung meniakkan celana mereka.

Setelah diinterogasi, orangtua korban lamngsung melaporkan pelaku ke polisi. 

Kini IM, pria umur 19 tahun harus menghabiskan masa mudanya di sel tahan polisi di Jember, Jawa Timur karena menyetubuhi gadis di bawah umur.

Pria asal Kecamatan Jenggawah Jember tersebut kepergok warga ketika menyetubuhi pacarnya di ruang kelas Sekolah Dasar Negeri (SDN).

Kapolsek Jenggawah, AKP Eko Basuki Teguh mengungkapkan tersangka diamankan warga pada Rabu (22/5/2025) ketika baru selesai menyetubuhi remaja putri umur 14 tahun.

Berdasarkan keterangan saksi, kata dia, saat itu tersangka dan korban bersama dua teman lainnya janjian ketemuan untuk kencan.

"Mereka ketemuan di lapangan balai desa di Kecamatan Jenggawah Jember, untuk kencan dengan pasangan masing-masing," ujarnya, Sabtu (24/5/2025).

Menurutnya, saksi inisial R mengajak pasangnya, korban dan tersangka untuk pindah lokasi kencan di SDN karena lebih sepi.

“Saksi ini bilang yo di SD saja, di balai desa banyak orang . Kemudian mereka semua menuju SDN dan duduk berempat di depan kelas," ucapnya.

Setelah itu, lanjutnya, saksi R mengajak pacarnya bermesraan dengan berboncengan naik sepeda angin di halaman sekolah.

"Sementara tersangka mengajak korban masuk di ruang kelas SDN tersebut," ulasnya.

Eko mengatakan, gadis ini bersedia dengan ajakan itu dan menghampiri tersangka, pasangan ini pun masuk di ruang kelas SDN tersebut.

"Saat itu tersangka langsung menutup pintu ruang kelas tersebut. Di ruang kelas inu tersangka mencium bibir korban," ungkapnya.

Baca juga: Bansos BPNT Cair ke Rekening Juni 2025, Cek Penerima di https://cekbansos.kemensos.go.id

Setelah itu tersangka membujuk korban untuk berhubungan badan. Kata dia, dengan janji akan menikahinya setelah melakukan persetubuhan.

"Tersangka meninta korban tidur di meja, sambil berkata kalau ada apa-apa aku nikahi kamu," kata Eko meniru perkataan tersangka.

Rayuan gombal tersebut, membuat korban terpanah asmara dan membiarkan tersangka menyetubuhinya.

"Ketika melakukan persetubuhan, pelaku menutup mulut korban dengan tangan kiri," tambahnya.

Persetubuhan tersebut tidak berlangsung lama. Kata Eko, di luar ruang kelas ada banyak warga yang mulai mendekat.

"Korban dan tersangka pun segera menaikkan celananya karena di luar terdengar ramai orang," ulasnya.

Kemudian warga pun datang, kata dia, mereka mengintrogasi tersangka dan korban serta dua temannya di SDN saat sore hari.

"Saat saat di tanya warga, korban mengaku habis iclik, setelah itu korban pun meninggalkan lokasi," jlentrehnya.

Seusai kejadian tersebut, Eko mengungkapkan orang tua korban langsung melaporkan pacar putrinya itu ke Polsek Jenggawah.

"Beberapa barang bukti yang diamankan, kaos berwarna putih, rok panjang warna coklat, kaos dalam berwarna putih, celana dalam berwarna merah muda serta handphone bermerk redmi," katanya,

Atas tindakannya tersebut, Eko menjerat tersangka dengan pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesi Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Modus Daun Talas

Kisah lainnya, seorang kakek berusia 78 tahun berinisial T, sampai hati merudapaksa bocah 13 tahun di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim). 

Tersangka yang merupakan warga Kecamatan Kalibaru itu, kini telah ditangkap polisi setempat.

Baca juga: ROY SURYO Masih Melawan, Kini Giliran  Penyidik Dilaporkan Terkait Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya, menjelaskan bahwa aksi tak terpuji tersangka terjadi pada Februari 2025. 

Namun, korban baru berani terbuka menceritakan kejadian tersebut pada orang tuanya pada Mei lalu.

Menurut Komang, tersangka mengelabui korban dengan alasan meminta bantuan mengambil daun talas di kebun dekat kediamannya. 

Saat itu, korban bersama rekan-rekannya tengah bermain.

Tanpa rasa curiga, korban percaya dan menuruti permintaan korban. Korban pun menurut saat diajak ke kebun.

"Ketika mengambil daun talas, tersangka membekap korban dari belakang. Pemerkosaan terjadi di lokasi tersebut," kata Komang, Kamis (22/5/2025).

Rasa takut membuat korban tak bisa melawan. 

Ia juga diancam oleh korban agar tak melaporkan kejadian yang dialaminya kepada orang lain, termasuk kedua orang tuanya.

Akhirnya, korban akhirnya tak tahan dan bercerita atas kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya sekitar tiga bulan kemudian. 

Tak terima dengan apa yang dialami sang anak, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian setempat.

Kasus tersebut kemudian ditarik oleh Unit Renakta Satreskrim Polresta Banyuwangi. 

Setelah barang bukti terkumpul, tersangka langsung ditangkap dan dijebloskan ke tahanan Mapolresta.

Selain menangkap tersangka, polisi juga berkoordinasi dengan dinas terkait untuk mendampingi korban. Apalagi korban saat ini masih bersekolah.

Polisi menjerat terdangka dengan Pasal 81 ayat 122 dan 76d UURI 17/2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Berhubungan intim dengan anak Tiri

Kisah lainnya, RN (49) seorang ibu di Kampar mengaku hanya bisa pasrah saat mengetahui suami barunya PN (47) melecehkan anak perempuannya selama bertahun-tahun.

Aksi bejat PN (47) itu terungkap setelah sang anak NK yang kini berusia 23 tahun menceritakan apa yang selama ini dialaminya pada sang bibi IR.

Bertahun-tahun lamanya, dia menjadi pemuas nafsu bejat ayah tiri, PN (47). Mirisnya, RN (49) ibu kandung dari korban membiarkan putrinya digaul

Pelaku RN menikah dengan PN, sejak suaminya meninggal dunia. Dia memiliki dua orang anak.  Anak yang menjadi korban adalah anak pertama R.

R mengaku pasrah anaknya disetubuhi oleh suaminya, karena di bawah ancaman.

Meski mengaku sudah pernah berontak, tetap suaminya tak bisa ditahan.

P mengancam istrinya akan mencari wanita lain apabila permintaannya tidak dipenuhi.

"Pelaku P mengancam akan membakar rumah, mencari wanita lain atau tidak menyekolahkan kalau korban menolak. Jadi, istrinya mengaku hanya bisa pasrah," ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala.

Gian Wiatma Jonimandala mengatakan, laporan terkait kasus ini diterima pada Sabtu (17/5/2025). Korban dibawa oleh bibinya, IR untuk melapor ke Polres Kampar. IR mengetahui perbuatan PN dan RN setelah mendengar cerita dari korban. 

Korban menceritakan nasib yang dialaminya kepada IR melalui telepon.

IR yang berada di Jakarta segera datang dan langsung membawa korban ke Polres untuk melapor.

"Setelah mendengar seluruh cerita korban secara detil, bibi korban langsung membawa korban ke Polres Kampar untuk melapor," katanya dalam konperensi pers, Kamis (22/5/2025).

NK mengaku telah menjadi korban pelecehan seksual sejak 2014. Kala itu usianya masih sekitar 12 tahun. 

Berlangsung hingga 2023. Artinya, jadi pemuas nafsu ayah tiri selama sembilan tahun atau sampai ia berusia 21 tahun. 

Kasat Gian menguraikan bagaimana PN memperlakukan korban.

Tepat suatu Sabtu pada 2014 itu, PN mulai melakukan persetubuhan saat korban tidur sendirian di ruang televisi. 

Setelah melampiaskan hawa nafsunya, PN mengancam NK agar tidak memberitahu perbuatannya kepada siapapun. 

Perbuatan itu kemudian dilakukan berulang kali sampai 2023. Ibu korban tidak melarang meski mengetahuinya. 

"Pelaku RN, ibu kandung korban, mengaku tidak mampu menolak keinginan pelaku PN," katanya. Bahkan PN dan RN pernah berhubungan suami istri, PN sambil meraba-raba tubuh korban yang berada di samping mereka.  

Menurut dia, uraian tersebut berdasarkan fakta yang diperoleh dari penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Penyidik langsung melakukan penyelidikan setelah laporan diterima. 

"Barang bukti yang diamankan berupa seragam sekolah korban, semakin menguatkan konstruksi kasus ini," ujarnya.

P selaku bapak tiri korban memiliki perilaku seks menyimpang.

Dia mengaku, aksi tersebut dilakukan karena salah satu dampak keseringan menonton film porno.

Ia mengatakan, PN sebagai pelaku utama dalam kasus kejahatan seksual ini dijetat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.  

RN juga dijerat karena melakukan pembiaran dengan Pasal 82 Ayat (1) UU yang sama. Kedua tersangka telah ditahan dan akan menjalani proses hukum.(*)
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved