Senin, 13 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Regional

UPDATE Kasus Agus Buntung: Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Dalam putusan, majelis hakim menyampaikan keadaan-keadaan yang memberatkan atau meringankan bagi terdakwa.

(KOMPAS.COM/KARNIA SEPTIA KUSUMANINGRUM)
Suasana sidang putusan terdakwa IWAS alias Agus Difabel di PN Mataram, Selasa (27/5/2025). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - IWAS alias Agus Difabel, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam kasus pelecehan seksual.

Ia divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, atau pidana pengganti 3 bulan kurungan.

Vonis berat ini dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Selasa (27/5/2025), menandai penegasan hukum atas kasus yang menjeratnya.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Mahendrasmara dalam sidang putusan yang dibacakan.

Vonis yang dibacakan hakim ini lebih ringan 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut pidana kurungan selama 12 tahun dan denda Rp100 juta.

Sidang putusan kasus dugaan pelecehan seksual dengan terdakwa IWAS alias Agus Difabel digelar di Pengadilan Negeri Mataram.

Sidang putusan digelar secara terbuka di Ruang Sidang Utama PN Mataram, dibuka pukul 11.03 Wita dan ditutup pukul 12.13 Wita.

Ketua PN Mataram, Ary Wahyu Irawan, mengatakan, dalam putusan tersebut majelis hakim menyatakan terdakwa IWAS alias Agus Difabel terbukti melakukan tindak pidana pencabulan, yaitu dengan menyalahgunakan kepercayaan dan memanfaatkan kerentanan korban untuk melakukan pencabulan yang dilakukan lebih dari satu kali dan lebih dari satu orang.

Baca juga: Kampar dalam Luka: 3 Tragedi Melibatkan Anak-Anak yang Menggemparkan Publik Belum Lama Ini

Baca juga: Ancam Bunuh dan Cekik Leher Ibu Kandung, Residivis Narkoba di Kuansing Ditangkap Polsek Cerenti

"IWAS terbukti melakukan tindak pidana pencabulan lebih dari satu kali dan lebih dari satu orang seperti dalam dakwaan primer," kata Ary dalam keterangan pers.

Ary mengatakan, terdakwa melanggar Pasal 6 Huruf C juncto Pasal 15 ayat 1 Huruf E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Dalam putusan, majelis hakim menyampaikan keadaan-keadaan yang memberatkan atau meringankan bagi terdakwa.

"Memberatkan, perbuatan terdakwa telah menimbulkan trauma mendalam bagi korban dan perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan pada masyarakat," kata Ary.

Sementara hal-hal yang meringankan menurut majelis hakim, terdakwa masih berusia muda dan diharapkan ke depan perbuatannya bisa diperbaiki lagi di masa depan.

Terdakwa juga sopan dan tertib di persidangan sehingga memperlancar jalannya pemeriksaan di persidangan.

Atas putusan yang dibacakan majelis hakim, baik terdakwa, penasihat hukum, maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir untuk menanggapi putusan tersebut.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved