Berita Regional
UPDATE Kasus Agus Buntung: Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta
Dalam putusan, majelis hakim menyampaikan keadaan-keadaan yang memberatkan atau meringankan bagi terdakwa.
Tayang:
Editor:
Firmauli Sihaloho
(KOMPAS.COM/KARNIA SEPTIA KUSUMANINGRUM)
Suasana sidang putusan terdakwa IWAS alias Agus Difabel di PN Mataram, Selasa (27/5/2025).
Hakim menyatakan terdakwa tetap ditahan dan menetapkan masa tahanan serta penangkapan yang telah dijalani dikurangi dari pidana yang dijatuhkan.
Sidang putusan dibacakan majelis hakim secara terbuka di PN Mataram, Selasa (27/5/2025).
Agus datang ke ruang sidang dengan mengenakan kemeja berwarna ungu dan duduk di kursi terdakwa. Ia mengikuti sidang didampingi penasihat hukum. Dalam sidang putusan tersebut, tampak hadir keluarga dan ibunda Agus, Ni Gusti Ayu Ari Padni.
Berita Terkait: #Berita Regional
| Kecelakaan Kereta Api Terjadi Lagi, KA Argo Bromo Anggrek Tabrak Mobil Pengantar Jemaah Haji |
|
|---|
| Misteri Penemuan Mayat Berkalung Terapung di Laut, Pihak RS: Tak Ada Lagi Organ Dalam |
|
|---|
| Rekam Jejak Ismail A Jalil, Bupati yang Sindir Prabowo dan Gibran: Pusat Tutup Mata |
|
|---|
| Fakta Baru Mahasiswi UMM Dibunuh Polisi Pangkat Bripka, Diduga Bayar Teman Masa Kecil |
|
|---|
| Nasib Oknum Polisi yang Bunuh Mahasiswi ULM Zahra Dilla, Sanksi PTDH |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/VONIS-AGUS-BUNTUNG.jpg)