Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Mahasiswi S2 di Makassar Lakukan Aborsi: Terduga Penjual Obat Penggugur Kandungan Ditangkap

Polda Sulawesi Selatan terus mengembangkan kasus aborsi ilegal yang melibatkan mahasiswi S2, ASN dan lainnya.

Editor: Ariestia
Tribun-Timur.com/Muslimin Emba
JANIN ABORSI - Olah TKP janin hasil aborsi CI oleh Tim Resmob Polda Sulsel, Dokpol Biddokkes Polda Sulsel dan INAFIS Polrestabes Makassar dengan menghadirkan tersangka Z (29) pacar CI terduga pelaku aborsi di lokasi kuburan janin yang diaborsi pacarnya di belakang tempat tinggalnya Jl Tamalate 2 Makassar, Minggu (25/5/2025). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Polda Sulawesi Selatan terus mengembangkan kasus aborsi ilegal yang melibatkan mahasiswi pascasarjana (S2) dan aparatur sipil negara (ASN) di Kota Makassar.

Terbaru, Tim Resmob Subdit III Jatanras Polda Sulsel menangkap seorang terduga pelaku baru berinisial HT, yang diduga sebagai penjual obat penggugur kandungan.

HT diamankan pada Rabu (28/5/2025) di kawasan Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.

"Yang penjual obat sudah diamankan di Polda," kata Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Zaki Sungkar, saat dikonfirmasi, Kamis (29/5/2025).

Menurut Zaki, penangkapan HT merupakan hasil dari pengembangan penyelidikan.

"Kalau untuk barang buktinya tidak ada karena dari pengembangan,"
jelasnya.

Panit 1 Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel, Ipda Dendi Eriyan, menambahkan bahwa HT selama ini kerap memasok obat aborsi kepada SA, pelaku yang lebih dulu diamankan.

"Penjual obat yang dibeli dari SA. Dia menyalurkan obat buat SA," ujar Dendi kepada wartawan.

HT diketahui merupakan mantan bos apotek di Makassar, yang diduga memanfaatkan jaringannya untuk memperoleh obat-obatan keras.

"Dulu dia yang punya salah satu apotik di Makassar. Jadi dia gunakan jaringannya itu untuk ambil obat-obatan lalu dijual kembali," beber Dendi.

Empat Tersangka Terancam 10 Tahun Penjara

Polda Sulsel menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka dijerat pasal perlindungan anak dan undang-undang kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

"Pasal 45 A Jo pasal 77 A sub pasal 427 dan atau pasal 428 (1) huruf (A) Jo pasal 55 dan 56," kata Kompol Zaki Sungkar, Selasa (27/5/2025).

Pasal tersebut merujuk pada UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU Kesehatan yang mengatur sanksi bagi praktik aborsi ilegal.

"(Ancaman hukuman) Maksimal 10 tahun penjara," ujarnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved