Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Mahasiswi S2 di Makassar Lakukan Aborsi: Terduga Penjual Obat Penggugur Kandungan Ditangkap

Polda Sulawesi Selatan terus mengembangkan kasus aborsi ilegal yang melibatkan mahasiswi S2, ASN dan lainnya.

Editor: Ariestia
Tribun-Timur.com/Muslimin Emba
JANIN ABORSI - Olah TKP janin hasil aborsi CI oleh Tim Resmob Polda Sulsel, Dokpol Biddokkes Polda Sulsel dan INAFIS Polrestabes Makassar dengan menghadirkan tersangka Z (29) pacar CI terduga pelaku aborsi di lokasi kuburan janin yang diaborsi pacarnya di belakang tempat tinggalnya Jl Tamalate 2 Makassar, Minggu (25/5/2025). 

Zaki menambahkan, penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan.

"Sekarang masih lidik, masih didalami, entah siapa-siapa lagi yang terlibat. Masih ditelusuri," jelasnya.

Kuburan Janin Ditemukan di Belakang Rumah Pacar Korban

Kasus ini mencuat setelah polisi menemukan janin hasil aborsi yang dikubur di belakang rumah seorang pria berinisial Z (29), pacar dari mahasiswi CI (23), di Jl Tamalate 2, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Senin (26/5/2025) sore.

Tim Resmob bersama Dokpol Biddokkes dan INAFIS Polrestabes Makassar membongkar lokasi penguburan janin setelah Z menunjukkan tempatnya.

"Di situ Pak," ucap Z kepada polisi sambil menunjuk area yang tertutup pecahan bata merah.

Penggalian dilakukan menggunakan pisau dapur dan sendok logam. Setelah menggali sedalam 11 sentimeter, ditemukan janin yang dibungkus pembalut.

"Sore hari ini kita melakukan olah TKP tempat dikuburnya janin dari hasil aborsi tersebut," kata Ipda Dendi di lokasi.

"Satu janin ditemukan di belakang rumah terduga pelaku inisial Z. Kondisinya terbungkus dengan softex (pembalut dan tisu)," lanjutnya.

Dendi menyebut Z sebagai pelaku yang langsung mengubur janin hasil aborsi dari CI.

"Inisial Z, dia yang mengubur langsung. Dia pacar dari C dan tinggal di rumah ini," bebernya.

Peran Pacar dan Barang Bukti

Z yang diketahui berprofesi sebagai pengawas proyek, ditangkap di tempat tinggalnya pada hari yang sama saat janin ditemukan. Ia merupakan pihak yang membantu CI menghilangkan bukti setelah aborsi.

"Kami juga telah mengamankan pelaku Z selaku pacar perempuan berinisial C yang mana sebagai costumer untuk melaksanakan aborsi tersebut," ujar Dendi.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini di antaranya obat-obatan pemicu kontraksi, percakapan dalam ponsel, dan janin itu sendiri.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved