Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gaji ke 13

Gaji ke 13 Guru ASN dan PPPK Cair Awal Juni 2025, Ini Rincian yang Diterima Sesuai Golongan

Para guru ASN dan PPPK silahkan cek rekening. Pemerintah cairkan gaji ke 13 awal Juni 2025. Ini rincian besaran yang diterima 

Editor: Budi Rahmat
tribunsumsel.com/khoiril
GAJI KE 13 - Cair awal Juni 2025. Inilah besaran gaji ke 13 bagi guru ASN dan PPPK 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Cair awal Juni 2025 ini, berikut besaran gaji ke 13 yang akan diterima para guru ASN, PPPK. 

Ini adalah rincian gaji ke 13 yang akan diterima secara yang nantinya akan disesuaikan dengan golongan.

Tentu saja ini sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk memberikan tambahan penghasilan bagi para PNS yang terhitung sebagai abdi negara.

Baca juga: Ditangkap di Pekanbaru, Oknum TNI Terlibat Peredaran Sabu-sabu 40 Kg, Kodam I BB ungkap Fakta Ini

Nah, bagi yang penasaran, berikut ini adalah besaran gaji ke 13 yang nantinya bisa diterima para guru ASN dan PPPK 

Seperti diketahui bagi guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) dan para pensiunan guru. Gaji ke-13 bakal cair pada awal Juni 2025 ini.

Guru berstatus ASN, baik berstatus PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), akan menikmati pendapatan setara satu kali gaji. Sama halnya dengan pensiunan guru. 

Gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan yang diberikan pemerintah kepada kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2025 sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka.

Presiden Prabowo Subianto bahkan mengumumkan sepanjang 2025 ini akan ada banyak pendapatan yang dirasakan para ASN, termasuk guru.

Guru berstatus PNS dan PPPK berhak mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Hari Raya (THR), dan tunjangan khusus, dan pencairan gaji ke-13.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan jika pencairan gaji ke-13 mulai bulan Juni 2025 atau saat tahun ajaran baru.

Besaran gaji ke-13 guru PNS dan PPPK Sementara besaran gaji diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Berikut adalah rincian gaji pokok berdasarkan golongan:

Gaji ke-13 Guru PNS Golongan I 

Golongan Ia: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600

Golongan Ib: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700 

Golongan Ic: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved