Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sopir Jadi Tersangka, Update Polisi Tewas Tabrak Truk Parkir Tanpa Rambu di Jalintim Pelalawan

Kasus Laka Lantas Senin (26/5/2025) malam yang menyebabkan seorang polisi meninggal dunia ditangani Satlantas Polres Pelalawan.

Penulis: johanes | Editor: Ariestia
Foto/Dok Polres Pelalawan
KECELAKAAN - Personil Satlantas Polres Pelalawan melakukan olah TKP Laka Lantas yang menewaskan anggota polisi yang berdinas di Polres Siak di Jalintim Kilometer 29 Desa Muda Setia, Bandar Seikijang pada Senin (26/5/2025) malam pekan lalu. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Kasus Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas) yang terjadi pada Senin (26/5/2025) malam lalu menyebabkan seorang anggota kepolisian meninggal dunia ditangani Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pelalawan.

Korban mengendarai sepeda motor jenis Yamaha NMax menabrak truk tronton yang sedang parkir di tepi  di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Kilometer 29 Kecamatan Bandar Seikijang, Kabupaten Pelalawan, Riau sekitar pukul 19.00 wib.

Namun truk parkir tersebut tidak menggunakan rambu-rambu saat berhenti di pinggir jalan pada malam hari.

Sehingga korban menabrak bagian belakang mobil bermuatan itu yang menyebabkan luka parah dan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Dari foto Surat Izin Mengemudi (SIM) A milik korban yang beredar tertulis nama Indra Mada Christian, kelahiran 22 Februari 2003. 

Foto korban dalam SIM menggunakan pakaian dinas polri dengan pangkat Brigadir Dua (Bripda).

Tercatat tinggal di Desa Sidomukti, Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan. Korban mengendarai motor Nmax dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 4774 QW.

Ia menabrak truk tronton bernopol BK 9766 VN yang dikemudikan sopir berinsial GG (48) asal Sumatera Utara. 

"Sopir telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," kata Kasat Lantas Polres Pelalawan, AKP Enggarani Laufria SIK kepada tribunpekanbaru.com, Senin (2/6/2025).

Sang sopir berinsial GG itu telah dilakukan penahanan oleh penyidik Satlantas Polres Pelalawan sejak 29 Mei yang lalu. Lelaki asal Sumatera Utara itu disangkakan dengan Pasal 310 ayat 1 dan 4 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. 

"Truk yang diparkirkan pelaku dalam kondisi rusak. Namun tidak menggunakan rambu-rambu," papar Kasat Enggarani.

Mobil truk itu mengakut barang di dalam baknya, namun tidak terdeteksi sebagai angkutan kategori Over Dimension d Over Load (ODOL). 

Diberitakan sebelumnya, tabrakan maut itu berawal ketika korban IM bergerak dari arah Pangkalan Kerinci menuju Kota Pekanbaru menggunakan motor Yamaha NMax menyusuri Jalintim Bandar Seikijang setelah hari mulai gelap.

Setibanya di Jalintim Kilometer 29 Desa Muda Setia, Bandar Sekijang kondisi jalan aspal lurus dan tanpa penerangan.

Terdapat truk tronton BK 9766 VN yang berhenti di antara bahu dan badan jalan sebelah kiri dari arah Pangkalan Kerinci menuju Pekanbaru.

Namun kendaraan besar itu tidak menghidupkan lampu hazard dan tak memasang rambu-rambu pertanda adanya kendaraan sedang parkir. 

"Sepeda motor korban menabrak bagian belakang sebelah kanan truk dan terjatuh ke badan jalan," tambah AKP Enggarani.

Anggota Polres Siak itu mengalami luka berat pada bagian kepada dan meregang nyawa di Tempat Kejadian Perkara TKP.

Setelah mendapatkan laporan, personil Satlantas Polres Pelalawan turun ke lokasi kejadian dan mengevakuasi korban, dibawa ke Puskesmas Bandar Seikijang.

Kemudian melakukan olah TKP dan meminta keterangan dari saksi-saksi. Termasuk mengevakuasi motor korban dan truk yang parkir sembarangan itu.(Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved