Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Siswa SD di Inhu Korban Bully

Proses Penegakan Hukum Perundungan Anak SD di Inhu Dipastikan Tetap Jalan

Polda Riau memastikan proses hukum atas laporan terhadap perundungan anak SD di Inhu tetap jalan

Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com/Palti Siahaan
KASUS BULLY - Konferensi pers terkait dugaan kekerasan pada anak di Mapolda Riau, Rabu (4/6/2025) 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Polda Riau memastikan proses hukum atas laporan terhadap perundungan anak SD di sebuah sekolah di Kecamatan Siberida, Inhu, Riau, akan tetap jalan. 

Seperti diketahui sang anak inisial K mengalami perundungan dan sudah meninggal dunia pada 26 Mei lalu.

"Kita akan tetap melaksanakan proses penegakan hukum berdasarkan laporan," kata Direkrtur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan dalam konferensi pers terkait dugaan kekerasan pada anak di Mapolda Riau, Rabu (4/6/2025).

Saat itu, pihak Polda Riau juga menghadirkan Tim dokter forensik yakni Kasubbid Dokpol AKBP Supriyanto dan Muhammad Tegar.

Hadir juga Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar serta Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Arthur Joshua Toreh.

Baca juga: Breaking News: Ini Hasil Autopsi Jenazah Siswa SD di Inhu yang Diduga Jadi Korban Perundungan

Namun Kombes Asep menggarisbawahi bahwa terduga pelaku perundungan masih anak-anak. Usianya masih dibawah 12 tahun - batas minimal usai yang bisa dikenai hukuman dalam undang-undang.

"Namun tadi saya sampaikan bahwa anak (terduga pelaku perundungan) belum berusia 12 tahun, tidak dapat dihukum," ucapnya.

"Tapi akan tetap diproses. Karena laporan masyarakat. Prosesnya seperti apa, nanti disampaikan. Supaya tidak ada persepsi yang menyatakan, "oh polisi begini". Maka kita akan putuskan dan berikan kepastian hukum secara profesional," tambahnya.

Sang anak sendiri meninggal pada 26 Mei setelah menjalani proses perawatan di rumah sakit. 

Perundungan yang dialami sang anak diketahui oleh sang ayah kala sikap anak yang berbeda.

Setelah ditelusuri, sang anak ternyata mengalami perundungan dari kakak kelasnya, yakni kelas V.

Nah, usai anaknya meninggal, sang ayah membuat laporan ke pihak kepolisian.

Tim forensik sendiri sudah mengeluarkan hasil outopsi sang anak. Hal ini disampaikan bersamaan dengan konferensi pers.

"Berdasarkan hasil yang didapat dari fakta pemeriksaan dan fakta pendukung, bahwa pada pemeriksaan mayat, usia 8 tahun, ditemukan memar pada perut, paha, dada, dan jaringan lemak perut sebelahnya kiri. Yang diakibatkan oleh kekerasan," kata AKBP Supriyanto mulai memaparkan hasil autopsi.

"Selanjutnya kami menemukan beberapa kelainan diantaranya kebocoran pada daerah usus di daerah perut sebelah kanan," tambahnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved