Berita Viral
REGINA Tega, 20 Guru PPPK Jambi Turut jadi Korbannya, Bobol Uang Nasabah Rp 7,1 Miliar untuk Judol
Regina tega, 20 Guru PPPK turun menjadi korbannya . Ia telah gelapkan uang bank sebanyak Rp 7,1 miliar
TRIBUNPEKANBARU.COM - Nasib 20 guru PPPK yang jadi korban pembobolan tabungan yang dilakukan eks karyawan bank di Jambi.
20 guru PPPK ini sama sekali tidak menyangka jika apa yang mereka harapkan malah menjadi petakan karena ulah seorang perempuan yang bernama Regina (26).
Mantan karyawan Bank Pembangunan (BPD) Jambi KC Kerinci telah tergila-gila bermain judi online hingga tak peduli menguras tabungan nasabah.
Baca juga: MOMEN Detik-detik Dokter Tifa Menangis Debat soal Ijazah Jokowi, Berulangkali ungkap soal Penjara
Tak tanggung-tanggung uang Rp 7,1 miliar ludes ia gunakan untuk judol.
Dan beginilah nasib 20 guru PPPK yang ikut jadi korban
Ya, sebanyak 20 orang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi korban dalam kasus pembobolan rekening nasabah Bank Pembangunan (BPD) Jambi KC Kerinci.
Hal ini diungkapkan oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) AKBP Taufik Nurmandia.
Taufik merinci bahwa total korban mencapai 24 orang dengan 27 rekening bank yang terdampak, di mana salah satu korban memiliki tiga rekening.
"Benar, jadi korbannya ada 24 orang, dan 20 di antaranya adalah PPPK," kata Taufik saat dikonfirmasi Kompas.com pada Rabu (4/6/2025).
Sebelumnya, seorang mantan karyawan BPD Jambi cabang Kerinci, Regina (26), ditangkap setelah menguras uang dari rekening nasabah hingga mencapai Rp7,1 miliar.
Regina, yang merupakan warga Desa Pulau Sangkar, Kecamatan Batang Merangin, Kerinci, Jambi, bertugas sebagai analis kredit saat kasus ini terjadi.
AKBP Taufik menjelaskan bahwa pembobolan rekening dilakukan pelaku dengan memanfaatkan kepercayaan salah satu nasabah.
"Awalnya ada nasabah yang percaya dan mewakilkan agar pelaku melakukan penarikan uang," ungkap Taufik.
Taufik menambahkan, pelaku kemudian memanfaatkan situasi tersebut dengan mengaku dimintai nasabah lain untuk melakukan penarikan uang.
Baca juga: Indonesia vs China, Sosok Pemain Garuda Ini Pernah bikin China Sakit Hati, Padahal Butuh Kemenangan
Selain itu, pelaku juga memalsukan tanda tangan para nasabah untuk menguras tabungan mereka.
"Jadi, dia mengaku kepada teller bank bahwa dia dipercaya oleh nasabah untuk mengambil uang. Karena berdasarkan nasabah sebelumnya, pihak teller akhirnya percaya dan mencairkan uang tersebut," jelas Taufik dalam konferensi pers di Mapolda Jambi pada Senin (2/6/2025).
Kasus ini mulai terungkap setelah sejumlah nasabah merasa curiga karena pengajuan pinjaman ke Bank Jambi tidak kunjung keluar.
Setelah mempertanyakan hal tersebut, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pengajuan pinjaman sebenarnya sudah cair, tetapi tidak diserahkan pelaku kepada nasabah.
Sebaliknya, pelaku memalsukan tanda tangan dengan modus mengaku telah dipercaya oleh nasabah agar pihak Bank Jambi percaya dan mengeluarkan uang tersebut.
"Setelah ada keributan itu, kita melakukan penyelidikan dan pengungkapan," kata Taufik.
Uang yang dikuras pelaku dari setiap rekening nasabah bervariasi, mulai dari Rp 1 miliar hingga Rp 400 juta.
Seorang mantan karyawati Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi cabang Kerinci, berinisial RS (26), ditangkap oleh pihak kepolisian setelah terbukti membobol 27 rekening nasabah dengan total kerugian mencapai Rp 7,1 miliar.
Uang tersebut diakui oleh pelaku digunakan untuk bermain judi online.
“Jadi, pengakuannya uang tersebut kebanyakan dia pakai untuk bermain judi online,” ungkap Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, dalam konferensi pers di Mapolda Jambi pada Senin (2/5/2025).
Modus Regina
RS, yang bekerja sebagai analis kredit, memanfaatkan kepercayaan nasabah dengan mengaku diberi kuasa untuk menarik dana.
Ia menyerahkan slip penarikan palsu kepada teller dan head teller agar proses pencairan dana tampak sah.
Aksi ini dilakukan secara bertahap sejak September 2023 hingga September 2024, dengan nilai kerugian per rekening bervariasi antara Rp 400 juta hingga Rp 1 miliar.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandiyah, menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan kepercayaan salah satu nasabah untuk melakukan penarikan uang.
"Awalnya ada nasabah yang percaya dan mewakilkan agar pelaku yang melakukan penarikan uang," kata Taufik saat konferensi pers di Mapolda Jambi, Senin (2/6/2025).
Kepercayaan tersebut kemudian dimanfaatkan pelaku untuk meyakinkan teller bahwa ia juga mendapat kuasa dari nasabah lain.
“Jadi, dia mengaku ke teller bank bahwa dia dipercaya oleh nasabah untuk mengambil uang, karena berdasarkan nasabah sebelumnya, pihak teller akhirnya percaya, dan mencairkan uang tersebut,” ujar Taufik.
Selain itu, RS juga memalsukan tanda tangan para nasabah yang tabungannya dikuras.
Awal Terungkap
Kasus ini terungkap setelah sejumlah nasabah merasa curiga karena pengajuan pinjaman mereka di Bank Jambi tak kunjung cair.
Setelah ditelusuri, ternyata pinjaman tersebut sudah dicairkan, namun dana tidak diserahkan kepada nasabah.
Hal ini memicu penyelidikan yang akhirnya mengungkap aksi RS.
“Setelah ada keributan itu, kita melakukan penyelidikan dan pengungkapan,” kata Taufik.
Ia menambahkan bahwa nilai kerugian dari tiap rekening bervariasi, mulai dari Rp 400 juta hingga Rp 1 miliar.
Proses hukum
Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Pihak kepolisian masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran dana hasil kejahatan tersebut.
Harapan YLKI
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Jambi, Ibnu Kholdun, mendesak BPD Jambi agar bersikap transparan dan tidak melepaskan tanggung jawab.
“Ini hak nasabah untuk mendapatkan keamanan atas hak uangnya, baik pencairan maupun tabungannya,” kata Ibnu kepada Kompas.com, Selasa (3/6/2025).
Ibnu, yang juga menjabat sebagai Ketua LBH Sapta Keadilan, menduga RS tidak bertindak sendirian. Ia menyebut kejahatan seperti ini biasanya melibatkan pihak lain seperti doener (penyuruh), dader (pelaku utama), dan deelneming (pembantu kejahatan), sebagaimana diatur dalam Pasal 55 dan 56 KUHP.
“Proses pencairan uang di bank melalui banyak tahapan, dari pemeriksaan unit berkas hingga persetujuan kepala cabang. Itu tidak gampang,” tambahnya.
“Pelaku tidak boleh dijadikan kambing hitam. Kasus ini sudah masuk ke ranah tindak pidana korupsi karena menyangkut uang negara,” tegas Ibnu, seraya meminta agar kasus ini ditangani oleh Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi.
Polisi buka peluang tersangka lain
Penyidikan terus berlanjut. Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirsus) Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, menyatakan bahwa terbuka kemungkinan munculnya tersangka baru.
“Kalau memang ada keterlibatan pihak lain, tidak menutup kemungkinan (ada tersangka lain), tergantung hasil penyidikan dan persidangan nanti,” ujar Taufik melalui pesan WhatsApp, Selasa (3/6/2025).
Saat ditanya apakah Direktur Utama Bank Jambi akan ikut diperiksa, Taufik belum bisa memastikan. Ia menyebut bahwa seluruh saksi yang relevan tetap akan diperiksa sesuai prosedur penyidikan.
Dana Nasabah Aman
Direktur Utama Bank Jambi, H Khairul Suhairi, akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait kasus pembobolan 27 rekening nasabah oleh eks analis kredit cabang Kerinci, RS (26), yang menyebabkan kerugian senilai Rp 7,1 miliar.
Dalam rilis yang diterima Kompas.com, Khairul memastikan bahwa nasabah tidak menanggung kerugian apa pun akibat kasus tersebut. Seluruh proses hukum kini telah diserahkan ke kepolisian, sementara internal bank telah menyelesaikan kasus ini sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Ini juga dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman bagi nasabah. Jangan sampai masyarakat bertanya-tanya, bagaimana dengan dana nasabah yang diambil oleh oknum tersebut,” ujar Khairul, Selasa (3/6/2025).
Khairul menegaskan bahwa Bank Jambi berkomitmen untuk menjaga kepercayaan nasabah serta taat pada regulasi sektor jasa keuangan.
“Komitmen kami jelas yaitu menjaga kepercayaan nasabah dan mematuhi seluruh regulasi sektor jasa keuangan,” tegasnya.
Terkait tindak lanjut internal, Khairul menyampaikan bahwa Bank Jambi telah mengambil langkah tegas dengan memecat tersangka RS. Selain itu, bank juga telah mengacu pada POJK Nomor 22 Tahun 2023 dan memperkuat SOP transaksi penarikan dan penyetoran dana sebagai bagian dari upaya mitigasi risiko di masa depan.
“Langkah tegas kita berupa pemecatan terhadap RS merupakan bagian dari komitmen Bank Jambi dalam menerapkan prinsip zero tolerance to fraud. Selain itu, Bank Jambi terus memperkuat sistem keamanan untuk menjaga data dan dana nasabah,” tutupnya.(*)
Briptu Rizka Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir Esco, Ngaku Sudah ke Dukun, Firasat Ibu Terbukti |
![]() |
---|
Nggak Nyangka, Tanggapan Istri Anggota DPRD Wahyudin Moridu yang Viral Mau Rampok Uang Negara |
![]() |
---|
Karyawati BUMN di Sulbar Tewas dengan Leher Terlilit Baju Kerja, Sempat WA Atasan: Doakan Saya |
![]() |
---|
Dipecat dari PDIP Gegara Sesumbar Mau rampok Uang Negara, Kekayaan Wahyudin Moridu Tenyata Minus |
![]() |
---|
Anggota DPRD Gorontalo Berulah, PDIP Ultimatum Para Kader: Pecat Wahyudin Moridu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.