Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Banyak Pelanggaran, Pemko Pekanbaru Putus Kontrak Pihak Ketiga Pengangkut Sampah

Kontrak PT Ella Pratama Perkasa (EPP) sebagai perusahaan pengangkut sampah di Pekanbaru resmi diputus Pemko Pekanbaru

Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Theo Rizky
Tribunpekanbaru.com/Syafruddin
SAMPAH - Tumpukan sampah di Jalan Tuanku Tambusai ujung-Jalan Srikandi,sudah berhari-hari tak diangkut. Foto diambil Sabtu (7/6/2025). Pemko Pekanbaru pada Minggu (8/7/2025) secara resmi memutus kontrak PT Ella Pratama Perkasa (EPP) sebagai perusahaan pengangkut sampah di Pekanbaru. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pemko Pekanbaru pada Minggu (8/7/2025) secara resmi memutus kontrak PT Ella Pratama Perkasa (EPP) sebagai perusahaan pengangkut sampah di Pekanbaru.

Pemutusan kontrak ini dikarenakan pihak ketiga tersebut banyak melakukan pelanggaran.

"Sudah resmi kita putus kontrak PT EPP," kata Sekretaris Kota (Setko) Pekanbaru, Zulhelmi Arifin sepert dalam rilis yang diterima Tribunpekanbaru.com, Minggu (8/6/2025).

Ia mengatakan berbagai pelanggaran dilakukan pihak perusahaan. Walau sudah diberi peringatan atas kelalaian kinerja tersebut, pelanggaran tetap dilakukan.

Alhasil Pemko Pekanbaru pun mengambil keputusan.

"Terakhir mereka tidak membayarkan upah pekerja berujung kepada aksi mogok kerja dan terbengkalainya pengangkutan sampai di Kota Pekanbaru," ungkap pria yang akrab disapa Ami ini.

Baca juga: Tumpukan Sampah Berhari-hari, DPRD Pekanbaru: Pemko Harus Bertanggung Jawab

Saat ini, katanya, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) dan PUPR tengah memaksimal teknis pengangkutan sampah yang baru.

Sehingga tidak terjadi penumpukan sampah akibat pemutusan kontrak ini.

"Secara teknis, Pak Wali sudah memerintahkan Dinas LHK dan PUPR untuk secepatnya membuat pelaksanaan pengangkutan sampah yang maksimal. Perintah Bapak Wako tegas agar tidak ada sampah yang tercecer apalagi menumpuk," tambah Ami. 

Diketahui sebelumnya, Dinas LHK Pekanbaru secara resmi memutus kontrak kerjasama dengan pihak ketiga pengangkutan sampah, yakni PT Ella Pratama Perkasa.

Baca juga: Aktivitas Warga Mulai Terganggu: Ini Halte Atau Tempat Sampah?

Pemutusan tersebut tertuang kedalam surat berita acara pemutusan perjanjian kerja jasa angkutan persampahan kawasan 1,2 dan 3 Nomor : B.600.1.17.3/DLHK-UPT.PP/24/2025. 

Ada beberapa poin dasar pemutusan kerjasama. Pertama penyedia tidak melaksanakan pekerjaan pengangkutan sebagaimana yang telah dituangkan dalam Perjanjian Kerja.

Kedua penyedia telah diberikan surat Peringatan pertama Nomor B.600.1.17.3/DLHK-UPP/2/2025 Tanggal 14 Januari 2025.

Ketiga, penyedia telah diberikan surat Peringatan Kedua Nomor B.600.1.17.3/DLHK-UPT.PP/461/2025 Tanggal 30 april 2025.

Dan poin ke empat, sampai dengan tanggal 7 Juni 2025 tidak ada progress perbaikan kinerja oleh penyedia serta tidak memenuhi ketentuan perjanjian yang telah disepakati dalam pokok-pokok Perjanjian Kerja.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved