Banyak Pelanggaran, Pemko Pekanbaru Putus Kontrak Pihak Ketiga Pengangkut Sampah
Kontrak PT Ella Pratama Perkasa (EPP) sebagai perusahaan pengangkut sampah di Pekanbaru resmi diputus Pemko Pekanbaru
Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Theo Rizky
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pemko Pekanbaru pada Minggu (8/7/2025) secara resmi memutus kontrak PT Ella Pratama Perkasa (EPP) sebagai perusahaan pengangkut sampah di Pekanbaru.
Pemutusan kontrak ini dikarenakan pihak ketiga tersebut banyak melakukan pelanggaran.
"Sudah resmi kita putus kontrak PT EPP," kata Sekretaris Kota (Setko) Pekanbaru, Zulhelmi Arifin sepert dalam rilis yang diterima Tribunpekanbaru.com, Minggu (8/6/2025).
Ia mengatakan berbagai pelanggaran dilakukan pihak perusahaan. Walau sudah diberi peringatan atas kelalaian kinerja tersebut, pelanggaran tetap dilakukan.
Alhasil Pemko Pekanbaru pun mengambil keputusan.
"Terakhir mereka tidak membayarkan upah pekerja berujung kepada aksi mogok kerja dan terbengkalainya pengangkutan sampai di Kota Pekanbaru," ungkap pria yang akrab disapa Ami ini.
Baca juga: Tumpukan Sampah Berhari-hari, DPRD Pekanbaru: Pemko Harus Bertanggung Jawab
Saat ini, katanya, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) dan PUPR tengah memaksimal teknis pengangkutan sampah yang baru.
Sehingga tidak terjadi penumpukan sampah akibat pemutusan kontrak ini.
"Secara teknis, Pak Wali sudah memerintahkan Dinas LHK dan PUPR untuk secepatnya membuat pelaksanaan pengangkutan sampah yang maksimal. Perintah Bapak Wako tegas agar tidak ada sampah yang tercecer apalagi menumpuk," tambah Ami.
Diketahui sebelumnya, Dinas LHK Pekanbaru secara resmi memutus kontrak kerjasama dengan pihak ketiga pengangkutan sampah, yakni PT Ella Pratama Perkasa.
Baca juga: Aktivitas Warga Mulai Terganggu: Ini Halte Atau Tempat Sampah?
Pemutusan tersebut tertuang kedalam surat berita acara pemutusan perjanjian kerja jasa angkutan persampahan kawasan 1,2 dan 3 Nomor : B.600.1.17.3/DLHK-UPT.PP/24/2025.
Ada beberapa poin dasar pemutusan kerjasama. Pertama penyedia tidak melaksanakan pekerjaan pengangkutan sebagaimana yang telah dituangkan dalam Perjanjian Kerja.
Kedua penyedia telah diberikan surat Peringatan pertama Nomor B.600.1.17.3/DLHK-UPP/2/2025 Tanggal 14 Januari 2025.
Ketiga, penyedia telah diberikan surat Peringatan Kedua Nomor B.600.1.17.3/DLHK-UPT.PP/461/2025 Tanggal 30 april 2025.
Dan poin ke empat, sampai dengan tanggal 7 Juni 2025 tidak ada progress perbaikan kinerja oleh penyedia serta tidak memenuhi ketentuan perjanjian yang telah disepakati dalam pokok-pokok Perjanjian Kerja.
Pembahasan Alot, Pengesahan APBD P 2025 Diundur Selasa, Nilainya Tetap Rp 3,210 Triliun |
![]() |
---|
Komisi III DPRD Pekanbaru Ingatkan Dispora Tahun Depan Jangan Ada Lagi Tunda Bayar |
![]() |
---|
Dewan Wanti-wanti Pelaksana MBG di Pekanbaru, Jangan Sampai Pelajar Keracunan Seperti Daerah Lain |
![]() |
---|
Disdik Ajukan Anggaran Perubahan 26 RKB untuk 6 Sekolah, DPRD Pekanbaru Bilang Begini |
![]() |
---|
DPRD Pekanbaru-Pemko Sepakat Anggaran Perubahan 2025 Prioritas Bayar Utang dan Perbaiki Jalan Rusak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.