Hutan Lindung Kampar Dibabat
4 Tersangka Komplotan Pembalakan Hutan Lindung di Kampar Terancam 10 Tahun Penjara-Denda Rp7,5 M
Polisi menerapkan pasal berlapis dan ancaman penjara maksimal bagi 4 orang tersangka komplotan pembalakan hutan lindung di Kampar.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: M Iqbal
Dalam perjanjian kerja sama mereka, MM akan mendapatkan 70 persen dari hasil kebun, sementara B menerima 30 persen. Berbekal informasi ini, tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan B.
Penyelidikan tidak berhenti di situ. Penangkapan B akhirnya mengungkap fakta lebih mencengangkan, mengarah pada keterlibatan DM, seorang ninik mamak atau tokoh adat di Desa Balung.
DM diduga menjadi otak di balik penyerahan lahan kepada B. Modus yang digunakan adalah dengan mengklaim kepemilikan tanah ulayat seluas 6.000 hektare di kawasan hutan lindung tersebut.
"Pelaku DM ini memanfaatkan posisinya sebagai tokoh adat untuk melegitimasi pembukaan lahan ilegal. Dia melimpahkan lahan kepada B, yang kemudian mencari investor seperti MM untuk menggarap lahan dengan sistem bagi hasil," papar Direktur Reskrimsus.
Praktik ilegal ini, diketahui telah berlangsung sejak tahun 2023.
Dalam pengembangan kasus di hamparan hutan lindung yang sama, Satgas PPH juga menangkap MJT, seorang pemilik lahan seluas 10 hektare.
MJT mengaku membeli lahan dari R (saat ini masih buron), dan telah melakukan pembalakan liar. Lahannya juga diperuntukkan menanam sawit.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen surat perjanjian kerja sama bagi hasil dan surat perjanjian jual beli lahan yang menjadi bukti kuat praktik komplotan ini.
Kini para tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Mereka dijerat dengan undang-undang tentang kehutanan dan perlindungan lingkungan hidup dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
Polda Riau menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk memburu pelaku lain yang masih buron dan mengungkap jaringan yang lebih luas.
Sementara itu, Polda Riau telah membongkar 21 kasus kejahatan kehutanan mulai dari awal 2025 sampai saat ini.
“Sudah ada 21 kasus kejahatan kehutanan yang berhasil kita bongkar, dengan luasan lahan terdampak 2.360 hektare,” jelas Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, saat ekspos kasus perambahan di Desa Balung, Kabupaten Kampar, Senin (9/6/2025).
Pucuk Adat di Kampar Singgung Aktor Besar dalam Kasus Pengrusakan Hutan yang Diungkap Polda Riau |
![]() |
---|
Kapolda Riau Tanam Pohon di Lokasi Pembalakan Hutan Lindung di Kampar: Kita Reboisasi |
![]() |
---|
Tokoh Adat di Kampar Klaim Punya 6 Ribu Ha Tanah Ulayat, Hutan Lindung Dibabat untuk Kebun Sawit |
![]() |
---|
Polda Riau Bongkar 21 Kejahatan Kehutanan Sejak Awal 2025, 2.360 Hektare Kawasan Terdampak |
![]() |
---|
FAKTA-FAKTA Hutan Lindung Kampar Dibabat Jadi Kebun Sawit: Ninik Mamak hingga ASN Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.