Hutan Lindung Kampar Dibabat
4 Tersangka Komplotan Pembalakan Hutan Lindung di Kampar Terancam 10 Tahun Penjara-Denda Rp7,5 M
Polisi menerapkan pasal berlapis dan ancaman penjara maksimal bagi 4 orang tersangka komplotan pembalakan hutan lindung di Kampar.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: M Iqbal
Irjen Herry bilang, bersama stake holder terkait lainnya, Polda Riau terus berupaya untuk menjaga pelestarian lingkungan.
Hal ini dilakukan baik lewat preventif atau pencegahan maupun represif atau penindakan hukum.
Menurut Irjen Herry, jika kekayaan alam seperti hutan yang merupakan tuah, tidak bisa dijaga, maka masyarakat Riau tentu akan kehilangan Marwah.
Apalagi ia mengungkap, saat ini pihaknya tengah berupaya untuk mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Riau.
“(Pembalakan liar tentu saja) akan memperburuk citra Riau bisa rusak di mata nasional maupun internasional,” ucap Irjen Herry.
Ketika mengetahui ada hutan lindung di wilayah Kabupaten Kampar, dibabat untuk dijadikan kebun sawit, Irjen Herry pun begitu geram.
Jenderal bintang dua ini berkesempatan mendatangi langsung lokasi pembalakan liar yang berada di Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Senin (9/6/2025),
Waktu tempuh dari Pekanbaru menuju lokasi tersebut, memakan waktu sekitar 5 jam.
Saat masuk ke persimpangan yang merupakan akses menuju ke lokasi tersebut, kontur jalannya tanah dan berbatu.
Tribun yang ikut serta bersama rombongan, melihat di sisi kiri dan kanan jalan dipenuhi vegetasi yang terdiri dari beberapa jenis pepohonan dan lainnya.
Memandang jauh ke sisi kiri, terlihat bukit-bukit yang sudah gundul dan ditanami sawit.
Makin masuk ke dalam, terdapat perkampungan penduduk.
Lebih jauh lagi, kiri dan kanan mulai dipenuhi tanaman sawit yang sudah cukup tinggi. Diperkirakan umurnya antara 6-7 tahun.
Jalanan pun makin kecil, terjal, naik turun, bergelombang, hingga harus melewati beberapa anak sungai.
Menjelang sampai ke lokasi, di sisi kiri dan kanan makin tampak bukit-bukit yang digunduli.
Pucuk Adat di Kampar Singgung Aktor Besar dalam Kasus Pengrusakan Hutan yang Diungkap Polda Riau |
![]() |
---|
Kapolda Riau Tanam Pohon di Lokasi Pembalakan Hutan Lindung di Kampar: Kita Reboisasi |
![]() |
---|
Tokoh Adat di Kampar Klaim Punya 6 Ribu Ha Tanah Ulayat, Hutan Lindung Dibabat untuk Kebun Sawit |
![]() |
---|
Polda Riau Bongkar 21 Kejahatan Kehutanan Sejak Awal 2025, 2.360 Hektare Kawasan Terdampak |
![]() |
---|
FAKTA-FAKTA Hutan Lindung Kampar Dibabat Jadi Kebun Sawit: Ninik Mamak hingga ASN Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.