Bantuan Subsidi Upah
BSU BPJS-TK tahun 2025, Link Kemenaker Daftar Penerima Bantuan Rp 600 Ribu, Cek di Sini
Berikut ini link penerima BSU Rp 600 ribu . Kamu bisa melakukan pengecekan untuk mengetahui apakah sudah terdaftar atau belum
Akses laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Masukkan data diri yang diminta, yaitu NIK, nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone aktif, dan alamat email
Klik tombol “Lanjutkan”.
Setelah itu, sistem akan menampilkan informasi status penerima BSU berdasarkan data yang tersedia. Jika status masih dalam proses verifikasi dan validasi, disarankan untuk mengecek secara berkala.
Apabila Anda diminta untuk melakukan pembaruan data rekening, peserta perlu menginputkan nama bank, nomor rekening aktif, dan nama pemilik rekening.
Syarat penerima BSU 2025
Mengacu pada Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, lima syarat utama penerima BSU Kemnaker 2025 sebagai berikut:
Warga Negara Indonesia (WNI), yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
Harus terdaftar sebagai peserta aktif dalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
Gaji atau upah maksimal Rp 3,5 Juta per bulan
Bukan ASN, prajurit TNI, atau anggota Polri
Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH) saat penyaluran berlangsung.
Sebagai informasi, pengecekan status penerima bantuan sosial PKH bisa dilakukan secara online via cek bansos Kemensos. Berikut caranya:
Akses laman https://cekbansos.kemensos.go.id
Masukkan informasi wilayah terdiri dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa
Sudah Akhir Juli 2025, BSU Rp 600 Ribu Belum Juga Diterima, Begini Cara Cek Online dan Kantor Pos |
![]() |
---|
BSU Tahap 4 Rp 600 Ribu Sudah Dicairkan Pemerintah , Begini Cara Cek Penerima secara Online |
![]() |
---|
BSU 2025 Belum Cair Juga? Kemnaker Imbau Pekerja Lakukan 2 Langkah Ini |
![]() |
---|
Cek Batas Akhir Pengambilan BSU 2025 di Kantor Pos, Hangus Kalau Tak Diambil, Tidak Bisa Diwakilkan |
![]() |
---|
BSU Rp 600 Ribu Hangus jika Tak Diambil ? Datangi Kantor Pos dan Lengkapi Syarat Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.