Bantuan Subsidi Upah

Cara Login JMO Jamsostek Mobile untuk Cek Penerima BSU Rp 600 Ribu

Berikut ini cara login JMO jamsostek mobil untuk dapatkan bantuan BSU Rp 600 ribu. Bisa penuhi syarat untuk bisa mengakses

Editor: Budi Rahmat
Jamsostek/net
JAMSOSTEK MOBILE - Berikut ini cara login ke JMO Jamsostek mobile untuk dapatkan bantuan BSU Rp 600 ribu 

TRIBUNPEKANBARU.COM- Salah satu cara untuk memastikan apakah anda sebagai salah satu penerima Bantuan Subsidi Upah ( BSU), bisa dilakukan lewat BPJS Ketenagakerjaan.

Dan tentu saja untuk bisa mengaksesnya, bisa dilakukan lewat stus BPJS atau lewat aplikasi JMO jamsostek.

Nah, untuk bisa mendapatkan akses JMO, anda harus melakukan login dan kemudian mengikuti syarat yang ada saat login.

Baca juga: 175 Jemaah Haji Indonesia Wafat di Tanah Suci, Rata-rata Penyakit Jantung, Ada Juga Dehidrasi

Seperti diketahui, BSU sebesar Rp 600 ribu. Pencairan dilakukan pada Juni 2025 ini .

Dalam waktu yang dekat ini, maka , anda harus memastikan apakah termasuk yang menerima bantuan atau tidak

Seperti diketahui, Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 dipastikan akan cair di bulan Juni 2025.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mencairkan BSU 2025 dalam bentuk uang sebesar Rp300 ribu per bulan untuk dua bulan yang dibayarkan sekaligus.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, pemerintah akan mencairkan BSU sebelum pekan kedua Juni 2025 atau paling lambat 14 Juni 2025.

"Sebelum minggu kedua kami berharap sudah tersalurkan," ucap Yassierli di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (5/6/2025), dikutip dari Antara.

Yassierli menyebut, saat ini pemerintah masih melakukan pemutakhiran data penerima BSU, sehingga penerima BSU tepat sasaran.

Syarat Penerima BSU 2025

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

Baca juga: BSU BPJS-TK tahun 2025, Link Kemenaker Daftar Penerima Bantuan Rp 600 Ribu, Cek di Sini

2. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)

3. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan

4. Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved