Jadwal Pemeriksaan Anggota DPRD Kampar Terkait Korupsi Dana KUR Setelah Hilang Kontak di Panggilan I

Kejari Kampar kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Anggota DPRD Kampar, Irwan Saputra. 

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Ariestia
Foto/kejari-kampar.kejaksaan.go.id
AGENDA PEMERIKSAAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Anggota DPRD Kampar, Irwan Saputra, Selasa (10/6/2025).  Foto: Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kampar, Marthalius. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Anggota DPRD Kampar, Irwan Saputra. 

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi patgulipat penyaluran Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada bank plat merah periode 2021-2023.

Sebelumnya Irwan mangkir tanpa keterangan pada panggilan pertama, Kamis (5/6/2025).

Pengacaranya bahkan mengaku hilang kontak dengan Irwan. 

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kampar, Marthalius mengatakan, pihaknya langsung menerbitkan Surat Panggilan Kedua pada Kamis itu.

Surat Panggilan itu menjadwalkan pemeriksaan pada Selasa (10/6). Pemeriksaan Irwan berstatus sebagai saksi. 

"Hari Kamis kita kirim lagi (Surat) Panggilan (Kedua) untuk (Pemeriksaan) Selasa," ungkapnya kepada Tribunpekanbaru.com, Senin (9/6).

Ia mengatakan, panggilan ketiga akan dilayangkan jika Irwan kembali tidak penuhi panggilan kedua. Ada kemungkinan dilakukan penjemputan paksa.

"Upaya paksa sampai Panggilan Ketiga," katanya.

Sebelumnya, Kejari Kampar menetapkan tersangka lalu menahan lima orang dalam kasus ini pada Selasa (27/5). 

Mereka masing-masing AH selaku Pimpinan Bank Pelat Merah KCP Bangkinang periode 2021-2024, UB selaku Penyelia Pemasaran Bank Pemerintah KCP Bangkinang periode 2017-2023, APMD selaku Analis Kredit Standar Bank Pemerintah KCP Bangkinang 2021-2023, SA selaku Analis Kredit Standar Bank Pemerintah KCP Bangkinang Maret 2020-2024, dan FP selaku Asisten Analis Kredit Standar Bank Pemerintah KCP Bangkinang Maret 2021-Agustus 2024.

Tindak pidana korupsi ini menimbulkan kerugikan negara sekitar Rp60 miliar.

Ini diakibatkan oleh penyimpangan dalam penyaluran kredit dan pengajuan agunan. 

Kejari menaikkan status ke penyidikan sejak November 2024.

Nama Irwan kerap terseret dalam pusaran korupsi ini. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved