Hutan Lindung Kampar Dibabat
Tokoh Adat di Kampar Klaim Punya 6 Ribu Ha Tanah Ulayat, Hutan Lindung Dibabat untuk Kebun Sawit
Satgas PPH Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil membongkar kejahatan kehutanan
Penulis: Rizky Armanda | Editor: M Iqbal
MJT mengaku membeli lahan dari R (saat ini masih buron), dan telah melakukan pembalakan liar. Lahannya juga diperuntukkan menanam sawit.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen surat perjanjian kerja sama bagi hasil dan surat perjanjian jual beli lahan yang menjadi bukti kuat praktik komplotan ini.
Kini para tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Mereka dijerat dengan undang-undang tentang kehutanan dan perlindungan lingkungan hidup dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
Polda Riau menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk memburu pelaku lain yang masih buron dan mengungkap jaringan yang lebih luas.
Sementara itu, Polda Riau telah membongkar 21 kasus kejahatan kehutanan mulai dari awal 2025 sampai saat ini.
“Sudah ada 21 kasus kejahatan kehutanan yang berhasil kita bongkar, dengan luasan lahan terdampak 2.360 hektare,” jelas Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, saat ekspos kasus perambahan di Desa Balung, Kabupaten Kampar, Senin (9/6/2025).
Irjen Herry bilang, bersama stake holder terkait lainnya, Polda Riau terus berupaya untuk menjaga pelestarian lingkungan.
Hal ini dilakukan baik lewat preventif atau pencegahan maupun represif atau penindakan hukum.
Menurut Irjen Herry, jika kekayaan alam seperti hutan yang merupakan tuah, tidak bisa dijaga, maka masyarakat Riau tentu akan kehilangan Marwah.
Apalagi ia mengungkap, saat ini pihaknya tengah berupaya untuk mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Riau.
“(Pembalakan liar tentu saja) akan memperburuk citra Riau bisa rusak di mata nasional maupun internasional,” ucap Irjen Herry.
Ketika mengetahui ada hutan lindung di wilayah Kabupaten Kampar, dibabat untuk dijadikan kebun sawit, Irjen Herry pun begitu geram.
Pucuk Adat di Kampar Singgung Aktor Besar dalam Kasus Pengrusakan Hutan yang Diungkap Polda Riau |
![]() |
---|
4 Tersangka Komplotan Pembalakan Hutan Lindung di Kampar Terancam 10 Tahun Penjara-Denda Rp7,5 M |
![]() |
---|
Kapolda Riau Tanam Pohon di Lokasi Pembalakan Hutan Lindung di Kampar: Kita Reboisasi |
![]() |
---|
Polda Riau Bongkar 21 Kejahatan Kehutanan Sejak Awal 2025, 2.360 Hektare Kawasan Terdampak |
![]() |
---|
FAKTA-FAKTA Hutan Lindung Kampar Dibabat Jadi Kebun Sawit: Ninik Mamak hingga ASN Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.